JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat agar tidak panik bila menerima email berisi informasi mengenai tunggakan pajak. Email tersebut dikirimkan sebagai pengingat resmi bagi wajib pajak yang masih memiliki kewajiban belum terpenuhi.
“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, dikutip Minggu (9/11/2025).
DJP menegaskan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan keaslian email tersebut. Pastikan pesan dikirim menggunakan domain resmi pajak.go.id sebelum membuka atau membaca isinya lebih lanjut. Langkah ini penting untuk menghindari potensi penipuan digital yang mengatasnamakan lembaga pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar Saudara terhindar dari penipuan,” tulis DJP.
Apabila email terbukti resmi, wajib pajak dapat memeriksa rincian tagihan melalui portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk ke menu pembayaran, kemudian pilih pembuatan kode billing atas tagihan pajak. Centang tagihan yang ingin dibayar, isi nominal pada kolom Amount You Want to Pay, lalu pilih Buat Kode Billing.
Pembayaran dapat dilakukan melalui saluran resmi seperti Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. Panduan lengkap juga tersedia dalam buku manual di laman s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (halaman 30–32).
Bagi wajib pajak yang belum dapat mengakses Coretax, DJP menyediakan berbagai saluran layanan resmi seperti kantor pajak terdekat (daftar dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak), layanan Live Chat di www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, serta email informasi@pajak.go.id.
“Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Email tersebut bukan merupakan tindakan penagihan aktif, melainkan sekadar pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar,” tulis DJP menegaskan.
Dengan langkah tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap tenang, waspada terhadap potensi penipuan, dan memastikan setiap transaksi pajak dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.
Penulis : IB











