KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia resmi memperketat penegakan hukum terhadap perilaku membuang sampah sembarangan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga, termasuk warga negara asing (WNA) yang berada di Malaysia.
Berdasarkan laporan Straits Times dan kantor berita Bernama, siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan kini terancam denda maksimal hingga 2.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp8,2 juta.
Selain itu, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat, seperti menyapu jalan, membersihkan saluran air dan toilet umum, hingga membantu memangkas pohon di area publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, menjelaskan bahwa hukuman berbasis pelayanan masyarakat ini diterapkan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya edukatif agar masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
“Pendekatan ini dimaksudkan untuk menanamkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sipil, bukan hanya sekadar menghukum,” kata Nga, dikutip Senin (5/1/2026).
Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum 2007 (UU 672). Berdasarkan aturan itu, pengadilan memiliki kewenangan menjatuhkan denda hingga 2.000 Ringgit atau menggantinya dengan perintah pelayanan masyarakat maksimal enam bulan.
Pelayanan masyarakat ini dapat mencakup berbagai pekerjaan kebersihan dengan durasi total tidak lebih dari 12 jam, dan paling lama empat jam per hari.
“Hukuman itu, misalnya, bisa berupa membantu Departemen Lanskap Nasional memangkas pohon,” ujar Nga.
Penulis : IB











