PAYAKUMBUH- Polres Payakumbuh menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan tragis bermotif asmara yang mengguncang Jorong Padang Ambacang, Kenagarian Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota di aula Mapolres pada Kamis 26 Desember 2024.
Seorang pria berinisial PT (35) nekat menghabisi nyawa 0G (30), yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 24 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar rumah pelaku. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menjelaskan, kejadian bermula saat PT yang sudah delapan bulan menjadi buronan kasus narkotika, mendapati istrinya sedang berduaan dengan korban di dalam kamar.
“Pelaku mendobrak pintu kamar sebanyak dua kali hingga terbuka. la langsung menyerang korban yang sedang berbaring di kasur dengan menutupi wajah korban menggunakan selimut dan memukul kepala korban bertubi-tubi,” ujar Kapolres.
Saksi, yang tak lain adalah istri pelaku, sempat berteriak dan mencari pertolongan, namun tidak ada yang membantu. Ketika kembali ke kamar, ia mendapati korban sudah berlumuran darah, sementara pelaku terus memukuli korban dengan brutal. Pelaku juga mengaku menggunakan pecahan lampu sign motor untuk melukai korban.
Setelah menghabisi korban, PT melarikan diri. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di atas angkutan umum di Jalan Raya
Soekarno-Hatta, Bukittinggi, pada Rabu pagi (25/12/2024) pukul 07.30 WIB, hanya tujuh jam setelah kejadian.
“Motif pembunuhan ini adalah rasa cemburu. Pelaku tidak terima istrinya menjalin hubungan dengan korban, yang disebut sebagai suami siri, meski ikatan pernikahan resmi pelaku dan istrinya belum berakhir” jelas AKBP Ricky Ricardo.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kain selimut, alas kasur, botol parfum, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Curanmor
Pada kesempatan yang sama, Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Doni Primadona juga menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil menangkap AY, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan dilakukan setelah AY diketahui menjual hasil curiannya kepada seorang penadah.
AKP Doni Primadona mengungkapkan bahwa, selain terlibat dalam kasus curanmor, AY juga diduga kuat melakukan aksi pencurian di Kenagarian Situjuh Ladang Laweh sejak 2022. Total hasil kejahatannya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.***
Penulis : Wawan S
Sumber Berita : HumasResPayakumbuh











