IntaiNews.id KOTAMOBAGU- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu menggelar Operasi Keselamatan Samrat 2026 di sejumlah titik di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (4/2/2026). Operasi tersebut menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot tidak standar.
Pada hari pertama pelaksanaan, petugas menindak puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang terbukti melanggar aturan. Pelanggaran meliputi pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa kelengkapan surat, hingga penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak mengatakan, Operasi Keselamatan Samrat 2026 merupakan instruksi pimpinan Polda Sulawesi Utara dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membentuk tim khusus untuk menertibkan penggunaan knalpot tidak standar karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Luster.
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas melakukan penindakan di tempat terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dengan mewajibkan penggantian knalpot standar. Sementara kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) diamankan ke kantor kepolisian.
Menurut Luster, penertiban knalpot bising dilakukan sebagai langkah pencegahan konflik sosial. Kepolisian menargetkan wilayah Kotamobagu bebas dari penggunaan knalpot brong.
Operasi Keselamatan Samrat 2026 akan berlangsung selama 15 hari ke depan. Selain penegakan hukum lalu lintas, operasi ini juga bertujuan menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar demi keselamatan bersama.(Buds)











