JAKARTA – Pernyataan Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menuai polemik setelah dirinya mengkritik pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Atas pernyataan tersebut, Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Koordinator ARAH, Iqbal, menyebut laporan itu diajukan karena pernyataan Ribka dianggap berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan mengandung unsur kebencian.
“Kami datang untuk melaporkan pernyataan salah satu politisi PDIP, Ibu Ribka Tjiptaning, yang menyebut Pak Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Menurut kami, ini merupakan bentuk informasi yang bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah video dan bukti pendukung sebagai bagian dari aduan tersebut.
“Ucapan itu bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian dan berita bohong. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 2025.
Sebelumnya, Ribka Tjiptaning secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10), Ribka mengatakan bahwa ia menilai Soeharto tidak layak disebut pahlawan.
“Kalau pribadi, saya menolak keras. Apa hebatnya Soeharto sebagai pahlawan, sementara dia membunuh jutaan rakyat Indonesia,” ujar Ribka kala itu.
Politisi senior PDIP itu juga menyinggung soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dinilainya belum pernah diluruskan.
“Pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat, dan belum ada pelurusan sejarah. Jadi menurut saya tidak pantas diberi gelar pahlawan nasional,” tegas Ribka.
Penulis : IB











