PONOROGO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait kasus mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 31 Maret 2025, Sugiri tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6.358.428.124. Angka itu meningkat sekitar Rp163 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp6.195.401.253.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (7/11/2025), Sugiri melaporkan kepemilikan sembilan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp5,78 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya antara lain tanah dan bangunan di Surabaya seluas 165/70 meter persegi senilai Rp1,8 miliar, di Boyolali 130/55 meter persegi Rp600 juta, di Sidoarjo 105/45 meter persegi Rp450 juta, serta di Pasuruan 120/70 meter persegi Rp900 juta. Sementara di Ponorogo, Sugiri memiliki beberapa bidang tanah warisan dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp2 miliar.
Selain aset tanah dan bangunan, Sugiri juga melaporkan dua kendaraan pribadi senilai Rp153 juta, terdiri dari satu unit Toyota Alphard tahun 2006 (Rp125 juta) dan Vespa Primavera tahun 2018 (Rp28 juta). Ia turut mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp218,9 juta serta kas dan setara kas Rp204,4 juta.
Jika dibandingkan dengan awal kiprahnya di dunia politik, kekayaan Sugiri meningkat signifikan. Saat pertama kali menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur sekaligus mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo periode 2015–2020, ia hanya memiliki kekayaan sebesar Rp1,14 miliar berdasarkan laporan per 12 April 2016.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan rinci terkait operasi tangkap tangan tersebut, termasuk barang bukti maupun pihak lain yang ikut diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, terutama terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Penulis : IB











