Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Kekayaan Capai Rp6,3 Miliar

Sabtu, 8 November 2025 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait kasus mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 31 Maret 2025, Sugiri tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6.358.428.124. Angka itu meningkat sekitar Rp163 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp6.195.401.253.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (7/11/2025), Sugiri melaporkan kepemilikan sembilan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp5,78 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo.

Rinciannya antara lain tanah dan bangunan di Surabaya seluas 165/70 meter persegi senilai Rp1,8 miliar, di Boyolali 130/55 meter persegi Rp600 juta, di Sidoarjo 105/45 meter persegi Rp450 juta, serta di Pasuruan 120/70 meter persegi Rp900 juta. Sementara di Ponorogo, Sugiri memiliki beberapa bidang tanah warisan dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp2 miliar.

Selain aset tanah dan bangunan, Sugiri juga melaporkan dua kendaraan pribadi senilai Rp153 juta, terdiri dari satu unit Toyota Alphard tahun 2006 (Rp125 juta) dan Vespa Primavera tahun 2018 (Rp28 juta). Ia turut mencatatkan harta bergerak lainnya senilai Rp218,9 juta serta kas dan setara kas Rp204,4 juta.

Jika dibandingkan dengan awal kiprahnya di dunia politik, kekayaan Sugiri meningkat signifikan. Saat pertama kali menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur sekaligus mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo periode 2015–2020, ia hanya memiliki kekayaan sebesar Rp1,14 miliar berdasarkan laporan per 12 April 2016.

KPK hingga kini belum memberikan keterangan rinci terkait operasi tangkap tangan tersebut, termasuk barang bukti maupun pihak lain yang ikut diamankan. Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi, terutama terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan
Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai
Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kostel Semarang, Keluarga Desak Otopsi
ARAH Adukan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim soal Ucapan Terkait Soeharto
11 Siswa SMA 72 Jakarta Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran Akibat Ledakan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:18

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03

KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:19

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 12:12

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai

Berita Terbaru

Kalimantan

Jenazah Pilot Helikopter PK-CFX Dijemput Keluarga

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:41

Kotamobagu

Walikota Cup Usia Dini 2026 Resmi Di Buka

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:35