Malaysia Terapkan Sanksi Berat bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Termasuk WNA

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia resmi memperketat penegakan hukum terhadap perilaku membuang sampah sembarangan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga, termasuk warga negara asing (WNA) yang berada di Malaysia.

Berdasarkan laporan Straits Times dan kantor berita Bernama, siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan kini terancam denda maksimal hingga 2.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp8,2 juta.

Selain itu, pelanggar juga dapat dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat, seperti menyapu jalan, membersihkan saluran air dan toilet umum, hingga membantu memangkas pohon di area publik.

Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, menjelaskan bahwa hukuman berbasis pelayanan masyarakat ini diterapkan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai upaya edukatif agar masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

“Pendekatan ini dimaksudkan untuk menanamkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sipil, bukan hanya sekadar menghukum,” kata Nga, dikutip Senin (5/1/2026).

Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum 2007 (UU 672). Berdasarkan aturan itu, pengadilan memiliki kewenangan menjatuhkan denda hingga 2.000 Ringgit atau menggantinya dengan perintah pelayanan masyarakat maksimal enam bulan.

Pelayanan masyarakat ini dapat mencakup berbagai pekerjaan kebersihan dengan durasi total tidak lebih dari 12 jam, dan paling lama empat jam per hari.

“Hukuman itu, misalnya, bisa berupa membantu Departemen Lanskap Nasional memangkas pohon,” ujar Nga.

 

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Doraemon Pamit dari Layar Kaca: Akhir Sebuah Era, Awal Babak Baru Hiburan Anak Indonesia
BMKG Ingatkan Daerah Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan Awal 2026
Kasus Flu di AS Meningkat Tajam, Varian Baru Sebabkan Ketidaksesuaian Vaksin
BMKG: Tiga Sistem Siklon Kepung Indonesia, Potensi Cuaca Ekstrem Meningkat
Hari Anak Sedunia 2025: Saatnya Dengarkan Suara Anak, Wujudkan Dunia Ramah Anak
Wall Street Tertekan, Kekhawatiran Gelembung AI dan Ekonomi AS Picu Aksi Jual
BMKG Deteksi Dua Bibit Siklon Tropis di Dekat Indonesia, Picu Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Fenomena Rayakan Perceraian: Tasya Farasya Unggah Mini Cake, Psikolog Jelaskan Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:07

Doraemon Pamit dari Layar Kaca: Akhir Sebuah Era, Awal Babak Baru Hiburan Anak Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:36

Malaysia Terapkan Sanksi Berat bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Termasuk WNA

Rabu, 31 Desember 2025 - 06:52

BMKG Ingatkan Daerah Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan Awal 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:25

Kasus Flu di AS Meningkat Tajam, Varian Baru Sebabkan Ketidaksesuaian Vaksin

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:24

BMKG: Tiga Sistem Siklon Kepung Indonesia, Potensi Cuaca Ekstrem Meningkat

Berita Terbaru