MK Putuskan SD-SMP Gratis Disambut Gembira

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Putusan MK sekola SD dan SMP gratis (FB)

Ilustrasi Putusan MK sekola SD dan SMP gratis (FB)

Nasional  — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut disambut antusias oleh para orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat, Dwi Subianto, menyebut keputusan MK itu memberi harapan besar bagi masyarakat untuk mendapat akses pendidikan yang lebih merata dan adil.

“Masyarakat menengah kecil cukup bergembira dan kami akan mengawal apakah itu akan terlaksana secara konsisten atau tidak. Itu sikap kami. Yang merasakan kan menengah ke bawah,” ujar Dwi dilansir dari detik.com, kamis (28/5/2025).

Dwi menegaskan bahwa keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah serta seluruh satuan pendidikan wajib menjalankannya tanpa pengecualian. Ia juga menyinggung bahwa aturan serupa pernah dicetuskan melalui peraturan menteri dua tahun lalu, namun implementasinya dinilai belum maksimal.

“Keputusan MK itu sudah ada peraturan menteri dua tahun lalu. Dan itu tidak dilaksanakan secara konsisten. Apakah ini yang sudah punya kekuatan hukum tetap terhadap institusi akan dipenuhi oleh pihak penyelenggara pendidikan, kita lihat nanti,” ungkapnya.

Meski menyambut baik keputusan tersebut, Dwi mengaku khawatir potensi pungutan dari pihak sekolah tetap bisa terjadi. Hal ini disebabkan belum jelasnya skema pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pasca putusan MK.

“Akan ada potensi ke sana (pungutan), karena soal pembiayaan pendidikan ini yang belum clear dalam pelaksanaan putusan MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemungkinan sekolah tetap meminta sumbangan kepada orang tua siswa bisa memicu gejolak baru di lapangan.

“Saya yakin hal itu akan menjadi gejolak, dan pemerintah juga akan terseok-seok, bahkan tidak menutup kemungkinan pungutan atau sumbangan ini akan tetap ada meski seharusnya gratis,” tandas Dwi.

Dengan adanya putusan MK ini, Fortusis Jabar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, terutama kalangan yang paling membutuhkan.

Penulis : IB

Sumber Berita : Detik.com

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Berita Terbaru