MK Putuskan SD-SMP Gratis Disambut Gembira

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Putusan MK sekola SD dan SMP gratis (FB)

Ilustrasi Putusan MK sekola SD dan SMP gratis (FB)

Nasional  — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut disambut antusias oleh para orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat, Dwi Subianto, menyebut keputusan MK itu memberi harapan besar bagi masyarakat untuk mendapat akses pendidikan yang lebih merata dan adil.

“Masyarakat menengah kecil cukup bergembira dan kami akan mengawal apakah itu akan terlaksana secara konsisten atau tidak. Itu sikap kami. Yang merasakan kan menengah ke bawah,” ujar Dwi dilansir dari detik.com, kamis (28/5/2025).

Dwi menegaskan bahwa keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah serta seluruh satuan pendidikan wajib menjalankannya tanpa pengecualian. Ia juga menyinggung bahwa aturan serupa pernah dicetuskan melalui peraturan menteri dua tahun lalu, namun implementasinya dinilai belum maksimal.

“Keputusan MK itu sudah ada peraturan menteri dua tahun lalu. Dan itu tidak dilaksanakan secara konsisten. Apakah ini yang sudah punya kekuatan hukum tetap terhadap institusi akan dipenuhi oleh pihak penyelenggara pendidikan, kita lihat nanti,” ungkapnya.

Meski menyambut baik keputusan tersebut, Dwi mengaku khawatir potensi pungutan dari pihak sekolah tetap bisa terjadi. Hal ini disebabkan belum jelasnya skema pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pasca putusan MK.

“Akan ada potensi ke sana (pungutan), karena soal pembiayaan pendidikan ini yang belum clear dalam pelaksanaan putusan MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemungkinan sekolah tetap meminta sumbangan kepada orang tua siswa bisa memicu gejolak baru di lapangan.

“Saya yakin hal itu akan menjadi gejolak, dan pemerintah juga akan terseok-seok, bahkan tidak menutup kemungkinan pungutan atau sumbangan ini akan tetap ada meski seharusnya gratis,” tandas Dwi.

Dengan adanya putusan MK ini, Fortusis Jabar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, terutama kalangan yang paling membutuhkan.

Penulis : IB

Sumber Berita : Detik.com

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya
Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?
Dua Jaksa yang Terjaring OTT KPK Masuk Daftar Pejabat yang Dimutasi Kejagung
Dua Hari Pasca Kebakaran, Sejumlah Titik Api Masih Terlihat Damkar Lakukan Pemadaman
Lanal Tegal Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:58

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:56

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:54

Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:44

Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?

Berita Terbaru