SINGKAWANG, INTAINEWS.ID – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan
Kasus tersebut mulai diproses setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Singkawang pada 11 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Mei 2024 hingga tahun 2026.
Dugaan tindak pidana itu baru terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
Menurutnya, selain mengedepankan proses hukum secara profesional, penyidik juga memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk pendampingan selama proses pemeriksaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan berbagai langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, melakukan visum et repertum, mengamankan serta memeriksa terlapor, hingga menggelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b, Ayat (4), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan terkait.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.***
Penulis : Has
Editor : NB











