Sadis! Ayah Kandung Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama Dua Tahun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG, INTAINEWS.ID – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan

Kasus tersebut mulai diproses setelah keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Singkawang pada 11 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak Mei 2024 hingga tahun 2026.

Dugaan tindak pidana itu baru terungkap setelah keluarga mengetahui kondisi korban dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

Menurutnya, selain mengedepankan proses hukum secara profesional, penyidik juga memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk pendampingan selama proses pemeriksaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan berbagai langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, melakukan visum et repertum, mengamankan serta memeriksa terlapor, hingga menggelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penyidikan.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b, Ayat (4), dan Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan terkait.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan perundang-undangan, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.***

Penulis : Has

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terjadi Pengoplosan Beras Ilegal di Singkawang Selatan, Aktivitas Pengemasan Ulang Jadi Sorotan
Warga Pertanyakan Pengawasan Syahbandar Usai Ledakan Kapal di Ketapang
Jenazah Pilot Helikopter PK-CFX Dijemput Keluarga
Sosok Marindra Wibowo: Pilot Senior dengan Jiwa Sosial Tinggi yang Gugur dalam Tugas
Pangdam XII/Tanjungpura Sambut Menko AHY, Tinjau Infrastruktur dan Hadiri Festival Cap Go Meh di Singkawang
Diduga Layani Pembelian Pertalite Gunakan Jeriken, SPBU di Singkawang Tengah Jadi Sorotan
Puluhan Siswa MAN Model Singkawang Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Pihak Penyalur Minta Maaf
Bawa 600 Gram Sabu, Pria 30 Tahun Diciduk Polisi di Bengkayang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:50

Sadis! Ayah Kandung Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama Dua Tahun

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:21

Diduga Terjadi Pengoplosan Beras Ilegal di Singkawang Selatan, Aktivitas Pengemasan Ulang Jadi Sorotan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:20

Warga Pertanyakan Pengawasan Syahbandar Usai Ledakan Kapal di Ketapang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:41

Jenazah Pilot Helikopter PK-CFX Dijemput Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 - 13:31

Sosok Marindra Wibowo: Pilot Senior dengan Jiwa Sosial Tinggi yang Gugur dalam Tugas

Berita Terbaru