KALBAR, INTAINEWS.ID– Sebuah tragedi ledakan kapal bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) mengguncang perairan Sungai Pawan, kawasan Sukabangun RT 11, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 itu kini telah merenggut satu korban jiwa dan memicu sorotan luas masyarakat terhadap aktivitas pelayaran serta pengangkutan barang berbahaya di jalur perairan tersebut.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Ishak, pemilik kapal kayu yang meledak dan terbakar di tengah sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius hampir di sekujur tubuhnya, Ishak akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis, 14 Mei 2026.
Ledakan hebat terjadi sekitar pukul 22.30 WIB saat kapal tengah berlayar di perairan Sungai Pawan.
Dentuman keras yang terdengar hingga ratusan meter itu sontak membuat warga di sekitar bantaran sungai panik dan berhamburan keluar rumah.
“Selama tinggal di sini belum pernah mendengar ledakan sedahsyat itu. Rumah sampai bergetar keras seolah-olah ada gempa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu, (23/5/2026).
Tak hanya menimbulkan kepanikan, getaran akibat ledakan juga disebut menyebabkan kerusakan ringan pada sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Kobaran api dengan cepat melalap seluruh badan kapal, sementara asap hitam pekat membumbung tinggi dan menciptakan suasana mencekam di kawasan perairan tersebut.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut kapal itu mengangkut berbagai jenis BBM seperti Pertalite, Solar, dan Pertamax, serta membawa tabung oksigen berukuran besar dan sejumlah kebutuhan pokok.
Selain itu, muncul dugaan adanya muatan lain berupa bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan di wilayah Pulau Penebang, Kabupaten Kayong Utara.
Namun hingga kini, dugaan tersebut belum mendapatkan kepastian resmi dari pihak berwenang.
Peristiwa ini pun memunculkan sorotan terhadap aktivitas pelayaran menuju kawasan operasional PT KAN dan PT HARITA CMI di Pulau Penebang.
Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari pihak Syahbandar yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan pengangkutan barang berbahaya.
Sesuai tugas dan fungsinya, Syahbandar bertanggung jawab memastikan legalitas dokumen kapal, daftar muatan, standar keselamatan pelayaran, hingga pengawasan terhadap barang berisiko tinggi sebelum kapal diberangkatkan.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait status hukum kapal, izin pengangkutan BBM, maupun dugaan aktivitas bongkar muat yang disebut telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Tokoh masyarakat Ketapang, Ujang Yansyah, menilai tragedi ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait agar pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan barang berbahaya diperketat.
“Pihak Syahbandar harus bertindak tegas dan segera melakukan penertiban terhadap segala aktivitas yang melanggar aturan. Jangan sampai tragedi seperti ini terulang lagi hanya karena kelalaian atau tidak berjalannya sistem pengawasan dengan baik. Nyawa manusia tidak ternilai harganya,” tegasnya.
Selain Syahbandar, perhatian masyarakat juga tertuju pada proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Hingga kini, baik Polres Ketapang maupun Polres Kayong Utara belum menyampaikan hasil penyelidikan secara rinci terkait penyebab pasti ledakan, status hukum muatan kapal, maupun kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum dalam insiden tersebut.
Masyarakat mendesak agar seluruh instansi terkait segera mengusut tuntas tragedi ini secara transparan.
Selain mengungkap penyebab pasti ledakan, warga juga berharap ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan pelayaran demi mencegah kejadian serupa terulang kembali di perairan Kalimantan Barat.***
Penulis : Djery Peramita
Editor : NB











