Diduga Layani Pembelian Pertalite Gunakan Jeriken, SPBU di Singkawang Tengah Jadi Sorotan

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG, INTAINEWS.ID – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Pajintan, Roban, Singkawang Tengah, diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (12/02/2026).

Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya indikasi penjualan Pertalite kepada pembeli yang menggunakan jeriken di lokasi SPBU tersebut.

Peristiwa itu bermula saat seorang wartawan bersama rekannya hendak mengisi bahan bakar sepeda motor.

Saat berada di area pengisian, keduanya mendapati aktivitas penjualan Pertalite kepada sejumlah pembeli yang membawa jeriken.

Dari hasil pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya surat rekomendasi resmi maupun pemindaian barcode atau QR code yang ditunjukkan pembeli kepada petugas SPBU.

Padahal, penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan khusus untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa pendistribusian BBM di tempat tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, ketika diminta memperlihatkan surat rekomendasi dari dinas terkait, pihak SPBU hanya dapat menunjukkan dokumen atas dua nama.

Sementara itu, jumlah antrean pembeli dengan jeriken yang terpantau di lokasi lebih dari dua orang.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pertalite bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu, khususnya pengguna kendaraan bermotor yang telah terdaftar.

Penjualan menggunakan jeriken dalam jumlah tertentu umumnya memerlukan dokumen pendukung atau rekomendasi resmi guna mencegah potensi penimbunan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait untuk memastikan kejelasan prosedur penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, SPBU yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***

Penulis : Harry

Editor : NB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenazah Pilot Helikopter PK-CFX Dijemput Keluarga
Sosok Marindra Wibowo: Pilot Senior dengan Jiwa Sosial Tinggi yang Gugur dalam Tugas
Pangdam XII/Tanjungpura Sambut Menko AHY, Tinjau Infrastruktur dan Hadiri Festival Cap Go Meh di Singkawang
Puluhan Siswa MAN Model Singkawang Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Pihak Penyalur Minta Maaf
Bawa 600 Gram Sabu, Pria 30 Tahun Diciduk Polisi di Bengkayang
Polres Mempawah Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Ajak Anggota Perkuat Disiplin dan Loyalitas
Warga Resah, Aktivitas Galian C di Singkawang Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan
Disdikbud Kota Singkawang Raih 16 Penghargaan Terbanyak di BPMP Award 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:41

Jenazah Pilot Helikopter PK-CFX Dijemput Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 - 13:31

Sosok Marindra Wibowo: Pilot Senior dengan Jiwa Sosial Tinggi yang Gugur dalam Tugas

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00

Pangdam XII/Tanjungpura Sambut Menko AHY, Tinjau Infrastruktur dan Hadiri Festival Cap Go Meh di Singkawang

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:44

Diduga Layani Pembelian Pertalite Gunakan Jeriken, SPBU di Singkawang Tengah Jadi Sorotan

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:51

Puluhan Siswa MAN Model Singkawang Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Pihak Penyalur Minta Maaf

Berita Terbaru