Breaking News JPU Kotamobagu Tuntut Pidana Mati Terhadap Terdakwa Jimmy  Tambanua

Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membawa Jimmy Tambanua ke ruang sidang//Foto:Istimewa

Petugas membawa Jimmy Tambanua ke ruang sidang//Foto:Istimewa

KOTAMOBAGU, INTAINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang pidana umum secara tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JT  alias Jimmy  Tambanua (43), Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Mariska JS Kandou SH MH.

Didampingi oleh Zulhia J Manise SH MH, Bunga Batalipu SH MH, dan Yohanes Simarmata SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa JT alias Jimmy Tambanua.

Berdasarkan hasil pembacaan tuntutan oleh JPU JM, terdakwa dijatuhi hukuman Pidana Mati.

Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa terdakwa melakukan kekerasan dan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah sidang, orang tua korban mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil tuntutan tersebut.

Ia menyatakan bahwa apa yang dituntut oleh JPU sesuai dengan harapan, dan orang tua korba mengucapkan terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Alhamdulillah, apa yang dituntut JPU sesuai dengan harapan kami, sekali lagi terima kasih kepada JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu.”ujar orangtua korban.

Perlu diketahui, JT alias Jimmy, warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sebelumnya JM diduga melakukan penculikan dan pembunuhan anak perempuan berusia 5 tahun pada bulan Februari tahun 2023.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan pada dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (5) bersamaan dengan pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 .

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 08 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan. Selama sidang berlangsung dengan aman dan terkendali.*

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan
Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai
Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kostel Semarang, Keluarga Desak Otopsi
ARAH Adukan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim soal Ucapan Terkait Soeharto
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Kekayaan Capai Rp6,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:18

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03

KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:19

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 12:12

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai

Berita Terbaru