LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan proses finalisasi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit telah mencapai titik temu.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola rumah sakit sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang selama ini tertunda akibat belum adanya payung hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, mengatakan pembahasan lanjutan difokuskan pada penyempurnaan regulasi, terutama terkait sistem remunerasi agar memiliki dasar hukum yang jelas, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rapat ini merupakan kelanjutan dari proses finalisasi Perkada Tata Kelola BLUD Rumah Sakit. Salah satu substansi penting yang dibahas adalah sistem remunerasi. Alhamdulillah, kita telah menemukan titik temu dan solusi terbaik,” ujar Sugondo usai rapat.sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk memastikan tata kelola BLUD berjalan lebih baik, sekaligus memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan.
Sugondo menegaskan, setelah Perkada resmi ditetapkan, pemerintah daerah akan segera memproses pembayaran hak-hak pegawai yang selama ini tertunda, mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, hingga tenaga pendukung lainnya.
“Begitu Perkada ini resmi difinalkan, seluruh hak pegawai yang sebelumnya tertunda karena belum adanya dasar hukum akan segera kami bayarkan. Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian sekaligus penghargaan atas dedikasi para tenaga kesehatan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung.
Penulis : IB











