Resahkan Warga dan Aniaya Wartawan, Preman Kampung Diringkus Polisi

Senin, 23 Desember 2024 - 18:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penganiayaan.

 

PASAMAN BARAT – Tim Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang preman kampung yang kerap meresahkan warga di Jorong Pegambiran, Kecamatan Koto Balingka, Nagari Pematang Panjang, Pasaman Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.

Tersangka, yang diketahui bernama Abdi, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan media online dan cetak bernama M. Hidayat Nasution. Korban, yang juga seorang aktivis dan mahasiswa, dianiaya setelah mengirimkan tautan berita terkait pemortalan akses jalan menuju CV Aur Soma melalui aplikasi WhatsApp.

Disebutkan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Pidum Polres Pasaman Barat, Andi Yulianto, bersama Penyidik Dicky Hermanto, S.H.. Tim reskrim menyergap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mako Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Salah seorang warga berinisial BM mengapresiasi tindakan tegas Polres Pasaman Barat. “Abdi sering membuat resah, baik terhadap remaja, ibu-ibu, maupun bapak-bapak. Bahkan, dia pernah menganiaya ketua pemuda. Penangkapan ini membuat kami lega. Kami berharap dia dihukum seadil-adilnya agar jera,” ujar BM.

Hal senada diungkapkan oleh tokoh masyarakat lainnya. Ia menyebut bahwa tersangka sering mengaku sebagai preman Medan dan merasa tidak takut pada hukum. “Kami mendukung penuh langkah polisi. Selama ini dia berbuat onar tanpa rasa takut, bahkan sempat menantang pihak berwenang,” ungkap SS.

Keluarga korban serta komunitas wartawan, aktivis, dan mahasiswa di Pasaman Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pasaman Barat atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan. “Kami berterima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit, serta penyidik atas penegakan hukum yang adil ini. Kami berharap pelaku dihukum setimpal agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” ungkap salah satu perwakilan komunitas wartawan.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto yang dihubungi via WhatsApp tidak berkomentar banyak. “Masih proses sidik Pak,” jawab Kapolres singkat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Jurnalis dilindungi oleh undang undang saat menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.***

Penulis : Dayat

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan
Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai
Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kostel Semarang, Keluarga Desak Otopsi
ARAH Adukan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim soal Ucapan Terkait Soeharto
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Kekayaan Capai Rp6,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:18

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03

KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:19

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 12:12

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai

Berita Terbaru