Ketua Komisi II DPR RI, Rifqizamy Karsayuda.
JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 resmi diundur ke Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diselesaikan terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh PHPU pada 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan secara serentak setelah semua sengketa diselesaikan. “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujar Rifqinizamy Kamis (2 Januari 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rifqinizamy menegaskan bahwa prinsip dasar Pilkada serentak mengharuskan semua daerah, termasuk yang tidak memiliki sengketa, menunggu hingga seluruh proses di MK selesai. “Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya pengunduran ini, jadwal pelantikan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. “Bentuknya Perpres, bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” jelas Rifqinizamy.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menambahkan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih dari Februari menjadi Maret 2025 bertujuan agar pelaksanaannya serentak. “Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal dilakukan setelah 13 Maret 2025, sesuai dengan perkiraan waktu penanganan perkara di MK.
Para gubernur, bupati, dan wali kota terpilih diharapkan dapat bersabar menunggu hingga seluruh proses hukum selesai. Selama periode ini, pelaksana tugas (Plt) akan menjalankan pemerintahan daerah hingga pelantikan resmi dilakukan.
Pengunduran jadwal pelantikan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas politik dan administrasi pemerintahan daerah. Pelantikan serentak diharapkan menjadi momentum penting bagi kepala daerah terpilih untuk segera bekerja memenuhi janji kampanye mereka kepada masyarakat.***
Penulis : Wawan S
Sumber Berita : Youtube DPR RI