Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2025. Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan layak.
Program PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari kelompok rentan miskin. Sasaran program ini mencakup peserta didik dari jalur pendidikan formal — mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat — serta pendidikan nonformal seperti Paket A, B, C, dan program khusus lainnya.
Melalui PIP, pemerintah berharap angka putus sekolah dapat ditekan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadwal Pencairan PIP Desember 2025
Kemendikdasmen menargetkan proses pencairan dana PIP berlangsung mulai pekan ini hingga akhir Desember 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Orang tua atau wali siswa diimbau untuk memastikan nama anak mereka telah terdaftar sebagai penerima manfaat melalui data resmi Kemendikdasmen.
Besaran Bantuan PIP 2025
Nominal bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik, berikut rinciannya:
1. SD/SLB/Paket A
- Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 1–2: Rp750.000 per tahun
- Kelas 3: Rp375.000 per tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 1–2: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas 3: Rp500.000 per bulan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan bantuan serupa di luar jalur resmi.
Dengan keberlanjutan program ini, diharapkan semakin banyak anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi tanpa terkendala biaya.
Penulis : IB











