Guru PAI di Bolmut: Diakui Saat Mengajar, Dilupakan Saat Bayaran!

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut – Polemik mengenai pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100% dan Gaji 13 100% bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang telah tersertifikasi terus bergulir.

Kali ini, perdebatan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kementerian Agama (Kemenag), yang saling lempar tanggung jawab terkait pembayaran hak para guru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, Fadli Tadjudin Usup, menegaskan bahwa pembayaran TPG THR dan Gaji 13 merupakan kewenangan Kemenag, bukan Pemda.

“Segala bentuk laporan administrasi guru PAI itu ke Kemenag, bukan di Pemda. Maka yang bertanggung jawab membayar itu adalah Kemenag,” ujar Usup dilansir Dari Bolmongraya.co, Jumat (28/02/2025).

Ia pun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pembayaran THR dan Gaji 13 didasarkan pada tunjangan profesi.

Menurutnya, karena Guru PAI direkrut oleh Pemda tetapi ditugaskan di Kemenag dan menerima sertifikasi dari Kemenag, maka logikanya pembayaran hak mereka juga menjadi tanggung jawab Kemenag.

Namun, Usup memberikan satu solusi jika ingin pembayaran dilakukan oleh Pemda.

““Kami sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak kemenag. Kalaupun ingin dibayarkan oleh Pemda, maka tarik saja database Guru PAI dari Kemenag, biar Pemda yang bayarkan. Namun mereka tidak mau kehilangan itu,” sindirnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Bolmut, Idrus Sante, punya pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Guru PAI di Bolmut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Kemenag, karena mereka adalah pegawai Pemda.

“Mekanisme pembayaran THR dan Gaji 13 harus melalui Simpeg Kemenag, sedangkan Guru PAI tidak terdaftar di sana. Jadi, kami tidak bisa membayarkannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idrus menyebut bahwa dalam petunjuk teknis yang ada, Kemenag hanya membayar tunjangan profesi selama 12 bulan, tanpa tambahan TPG 13 dan TPG THR, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2010.

“Guru PAI ini ibaratnya hanya dititipkan ke Kemenag untuk menerima tunjangan profesi. Tapi secara kepegawaian mereka tetap pegawai Pemda. Jadi, yang harus membayar THR dan Gaji 13 ya Pemda,” tambahnya.

Menurutnya, jika Pemda ingin Kemenag yang membayar hak para guru, maka semua urusan kepegawaian mereka harus diserahkan sepenuhnya ke Kemenag.

“Buat saja pernyataan resmi, serahkan semua Guru PAI ke Kemenag, lengkap dengan data kepegawaiannya. Kalau sudah masuk Simpeg, baru bisa kami bayar,” katanya.

Idrus pun menegaskan bahwa permasalahan ini sebaiknya diselesaikan secara resmi dengan mempertemukan semua pihak terkait.

“Saya mau, ini dibawah ke ruang formal, dan semua pihak terkait dipertemukan, karena masing-masing bertahan pada penafsiran aturan yang ada. Imbasnya adalah para guru, kasihan mereka,” tandasnya.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Bupati Boltara Lantik Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI
Perubahan APBD 2026, Pemkab Boltara Sesuaikan Anggaran dengan Prioritas Masyarakat
Revitalisasi PAUD Resmi Dimulai, Bupati Boltara Letakkan Batu Pertama di TK/KB Al-Ikhlas dan Al-Hidayah
Pemkab Boltara dan BPJS Kesehatan Perkuat Kepesertaan JKN di Tingkat Desa
Pimpin Konsolidasi Audit BPK, Bupati Sirajudin Soroti Manajemen Aset Daerah
Bupati Sirajudin Lasena Serahkan Bantuan Benih Jagung APBN, Dorong Produktivitas Petani Boltara

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:46

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 September 2026 - 18:26

Bupati Boltara Lantik Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 11:39

Sekda Sugondo: Satu Data Harus Bertransformasi, Pemkab Gorontalo Mulai Dorong Pemerintahan Berbasis AI

Senin, 14 September 2026 - 16:07

Perubahan APBD 2026, Pemkab Boltara Sesuaikan Anggaran dengan Prioritas Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 13:10

Revitalisasi PAUD Resmi Dimulai, Bupati Boltara Letakkan Batu Pertama di TK/KB Al-Ikhlas dan Al-Hidayah

Berita Terbaru

Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:56

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:34