Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Kamis, 17 September 2026 - 17:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IntaiNews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, memberikan penjelasan terkait penataan kembali median jalan di kawasan Paloko-Kinalang, termasuk penebangan sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di sepanjang median. Penataan tersebut sempat menjadi perhatian karena muncul anggapan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kotamobagu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034, median jalan Paloko-Kinalang tidak tercatat sebagai kawasan RTH. Dalam pola ruang RTRW, lokasi tersebut tergambarkan sebagai kawasan perumahan kepadatan tinggi sekitar 2.615 meter persegi dan kawasan perkantoran pemerintah sekitar 1.739 meter persegi.

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Tahun 2014–2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam pola ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai kawasan perumahan kepadatan tinggi dan kawasan perkantoran pemerintah,” kata Erwin, Kamis (17/9/2026). Ia menambahkan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya pernah mengusulkan kawasan median tersebut masuk dalam kawasan RTH pada proses revisi RTRW, tetapi usulan tersebut tidak diterima karena luasannya tidak mencapai batas minimal yang dipersyaratkan.

Dari sisi teknis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu Claudy Mokodongan menjelaskan bahwa penataan vegetasi pada median jalan tidak hanya mempertimbangkan aspek penghijauan, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan yang mengatur sejumlah pertimbangan dalam pemilihan jenis tanaman.

Menurut Claudy, vegetasi yang akan ditanam kembali harus memiliki karakteristik yang sesuai dengan fungsi median jalan, antara lain akar tidak merusak struktur jalan, tidak memiliki cabang rendah yang mengganggu, tidak menghalangi pandangan pengguna jalan, serta tidak memiliki tajuk terlalu rimbun atau ukuran yang berpotensi membahayakan apabila tumbang. Pemkot Kotamobagu menyatakan penataan median Paloko-Kinalang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan, kenyamanan, estetika, serta fungsi jalan.***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan
Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat
Hari Kedua Lomba Inovasi Daerah IGA 2026, 28 OPD Kotamobagu Presentasikan Inovasi
Pemkot Kotamobagu Susun Kajian Risiko dan Rencana Penanggulangan Bencana 2026–2030
Pemkot Kotamobagu dan Baznas Gelar Pelatihan Barista untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Dump Truck Kuning di SPBU Pontodon Tak Berkaitan Dengannya

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:56

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 September 2026 - 17:32

Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut

Kamis, 17 September 2026 - 17:34

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Kamis, 17 September 2026 - 17:25

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 16 September 2026 - 19:10

Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat

Berita Terbaru

Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:56

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Kamis, 17 Sep 2026 - 17:34