IntaiNews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, memberikan penjelasan terkait penataan kembali median jalan di kawasan Paloko-Kinalang, termasuk penebangan sejumlah pohon yang sebelumnya tumbuh di sepanjang median. Penataan tersebut sempat menjadi perhatian karena muncul anggapan bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kotamobagu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034, median jalan Paloko-Kinalang tidak tercatat sebagai kawasan RTH. Dalam pola ruang RTRW, lokasi tersebut tergambarkan sebagai kawasan perumahan kepadatan tinggi sekitar 2.615 meter persegi dan kawasan perkantoran pemerintah sekitar 1.739 meter persegi.
“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Tahun 2014–2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam pola ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai kawasan perumahan kepadatan tinggi dan kawasan perkantoran pemerintah,” kata Erwin, Kamis (17/9/2026). Ia menambahkan, Pemkot Kotamobagu sebelumnya pernah mengusulkan kawasan median tersebut masuk dalam kawasan RTH pada proses revisi RTRW, tetapi usulan tersebut tidak diterima karena luasannya tidak mencapai batas minimal yang dipersyaratkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi teknis, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu Claudy Mokodongan menjelaskan bahwa penataan vegetasi pada median jalan tidak hanya mempertimbangkan aspek penghijauan, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan yang mengatur sejumlah pertimbangan dalam pemilihan jenis tanaman.
Menurut Claudy, vegetasi yang akan ditanam kembali harus memiliki karakteristik yang sesuai dengan fungsi median jalan, antara lain akar tidak merusak struktur jalan, tidak memiliki cabang rendah yang mengganggu, tidak menghalangi pandangan pengguna jalan, serta tidak memiliki tajuk terlalu rimbun atau ukuran yang berpotensi membahayakan apabila tumbang. Pemkot Kotamobagu menyatakan penataan median Paloko-Kinalang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keselamatan, kenyamanan, estetika, serta fungsi jalan.***











