IntaiNews.com – Pemerintah Kota Kotamobagu hingga kini belum memberlakukan pungutan retribusi terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan Paloko Kinalang (SanPalk). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan pungutan baru akan dilakukan setelah penataan kawasan dan ketentuan pemanfaatan aset daerah diterapkan.
Hal tersebut disampaikan Ariono saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026). Menurutnya, SanPalk yang merupakan kawasan eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow kini dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha. Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan, pemerintah daerah mulai melakukan penataan untuk mengatur penggunaan kawasan tersebut.
Ariono menjelaskan, sebagian pedagang sebelumnya mulai beraktivitas di lokasi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah. Kondisi itu kemudian mendorong pembentukan tim penataan yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu agenda penataan adalah menyeragamkan ukuran tenda pedagang agar penempatan usaha lebih tertib dan memberikan ruang bagi pelaku usaha lainnya. Ariono menyebutkan, ketentuan tersebut telah disampaikan kepada pedagang, termasuk melalui pertemuan pada 15 Juli 2026 yang turut membahas rencana pengaturan retribusi.
“Terkait pungutan retribusi nanti, pemerintah mengacu pada ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, hingga saat ini pemerintah belum melakukan pungutan,” kata Ariono. Pemerintah selanjutnya akan menata mekanisme pemanfaatan kawasan dengan tetap memperhatikan ketertiban penggunaan aset daerah dan keberlangsungan usaha para pedagang.***











