INTAINEWS.ID- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi. Namun, penerima beasiswa ini bisa kehilangan haknya apabila melanggar ketentuan akademik maupun etika kampus.
Dasar hukum pencabutan KIP Kuliah diatur secara resmi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi serta Peraturan Sekjen Nomor 10 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memiliki kewenangan untuk membatalkan status penerima jika mahasiswa tidak lagi memenuhi kriteria.
Beberapa alasan pencabutan antara lain mahasiswa mengundurkan diri, pindah kampus, cuti akademik tanpa alasan medis yang sah, dipidana, melanggar norma atau kode etik kampus, tidak memenuhi syarat ekonomi, atau memiliki IPK di bawah standar yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pencabutan KIP Kuliah baru-baru ini terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Seorang mahasiswi kehilangan hak beasiswanya setelah videonya saat dugem beredar luas di media sosial. Keputusan tersebut mengacu pada SK Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.
“Mahasiswa yang terbukti melanggar kode etik dapat dicabut hak beasiswanya dan tidak diperkenankan menerima beasiswa lain selama masa studi,” jelas Sekretaris UNS, Agus Riewanto.
Meski demikian, mahasiswa yang beasiswanya dicabut berhak mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak kampus. Proses ini dapat dilakukan melalui unit layanan beasiswa, bagian kemahasiswaan, atau Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas. Dalam kasus di UNS, selain kehilangan beasiswa, mahasiswi tersebut juga diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan.
“Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan sanksi,” tambah Agus.
Sementara itu, untuk alasan akademik seperti IPK yang tidak memenuhi standar minimum, kampus wajib terlebih dahulu memberikan masa pembinaan selama dua semester. Jika setelah masa pembinaan tidak ada peningkatan prestasi, maka bantuan KIP Kuliah dapat dihentikan dan dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat.
Penulis : IB











