Kabar soal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali ramai dibicarakan di kalangan pekerja menjelang pertengahan November 2025. Banyak yang berharap bantuan ini kembali cair, namun pemerintah menegaskan belum ada kebijakan baru terkait penyalurannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan mengenai BSU tahap kedua tahun 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program BSU tahun ini hanya dilakukan satu kali penyaluran, yakni pada periode Juni–Juli 2025. Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU kembali pada November dinyatakan tidak benar.
“Jadi BSU hanya satu kali kemarin, bulan Juni dan Juli. Sampai sekarang belum ada arahan dari Bapak Presiden untuk pencairan lanjutan,” tegasnya.
Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Dana tersebut disalurkan sekaligus dengan total Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Meskipun belum ada kepastian mengenai tahap kedua, masyarakat tetap dapat memeriksa status penerima BSU melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Pekerja cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan verifikasi data.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, ada lima kriteria utama penerima BSU, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) hingga 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum BSU disalurkan.
- Memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa penerima yang tidak memenuhi syarat namun tetap menerima BSU dapat dikenai sanksi. Dana bantuan yang diterima secara tidak sah wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Dengan demikian, pekerja diimbau untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai kabar mengenai pencairan BSU, agar terhindar dari berita palsu atau hoaks.
Penulis : IB











