Sri Mulyani Terbitkan Aturan Ketat untuk Nasabah yang Tak Patuhi Identifikasi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 06:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang memuat pedoman teknis terkait akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Aturan ini memperkuat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memantau transaksi keuangan nasabah di berbagai lembaga keuangan.

Salah satu ketentuan utama dalam PMK ini adalah larangan bagi lembaga keuangan pelapor untuk membuka rekening baru atau melanjutkan transaksi bagi nasabah yang menolak mengikuti prosedur identifikasi dan dokumentasi rekening keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10A.

“Pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas serta transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama tidak diperbolehkan apabila nasabah menolak untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 10A PMK 47/2024.

Pasal tersebut merujuk pada Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi dalam Pasal 9 PMK 70/2017, yang mewajibkan lembaga keuangan pelapor untuk mengidentifikasi rekening keuangan milik individu atau entitas dari yurisdiksi asing. Selain itu, jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor harus menyediakan terjemahan dokumentasi ke dalam Bahasa Indonesia jika dokumentasi tersebut disusun dalam bahasa asing.

Aturan baru ini juga menekankan bahwa lembaga keuangan harus segera menghentikan layanan bagi nasabah lama yang menolak untuk mematuhi prosedur identifikasi. Layanan yang dilarang mencakup setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening baru, serta pembuatan kontrak di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun, larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya, penutupan rekening, atau kewajiban lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Penerbitan PMK ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan dan memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan lintas negara.

IB/nux

Sumber: CNBC INDONESIA 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Harga Emas Perhiasan Naik, Ini Rinciannya per 22 Januari 2026
Rupiah Melemah Tembus Rp16.995 per Dolar AS, Ini Cara Sederhana Masyarakat Bantu Perkuat Nilai Tukar
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:01

Harga Emas Perhiasan Naik, Ini Rinciannya per 22 Januari 2026

Berita Terbaru

Bolmut

Pemkab Boltara Gelar Apel Kendaraan Dinas

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:50