PEMALANG, INTAINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang kembali menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kali ini, penertiban menyasar deretan lapak pedagang di sepanjang Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kaligelang, Kecamatan Taman.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak sembilan gerobak PKL. Dari jumlah itu, lima gerobak ditinggalkan oleh pemiliknya sehingga langsung diamankan oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara empat gerobak lainnya dibawa oleh pemilik setelah dilakukan pendataan dan pembinaan di lokasi.
Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, mengatakan selain menertibkan lapak pedagang, petugas juga menemukan puluhan botol bekas minuman beralkohol di sekitar lokasi.
“Terkait penemuan puluhan botol miras di dekat lapak para pedagang, apabila terbukti diperjualbelikan oleh pedagang angkringan, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujar Hidayat, Rabu (8/4).
Ia menjelaskan, bagi pemilik gerobak yang diamankan, dapat mengambil kembali di Kantor Satpol PP Kabupaten Pemalang dengan membawa identitas diri berupa KTP serta menandatangani surat pernyataan.
“Silakan gerobak, tenda, meja, dan kursi yang diamankan diambil oleh pemiliknya dengan membawa KTP dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan, serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran serta penjualan minuman beralkohol.
Satpol PP Pemalang menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.***
Penulis : Ragil
Editor : NB











