Tahun 2025, Pemerintah Larang Rekrutmen Tenaga Honorer Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Saat Guru Honorer Ikut PPPK (fb)

Gambar Saat Guru Honorer Ikut PPPK (fb)

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah kebijakan terkait penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Sejalan dengan aturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Meski demikian, pemerintah pusat dan daerah kini dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Larangan Perekrutan Honorer Baru

Larangan ini tertuang dalam Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan:
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.”

Selain itu, pejabat di instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas Waktu Penataan Honorer

Penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Hal ini diatur dalam Pasal 66 UU ASN yang berbunyi:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Dengan berlakunya aturan ini, mulai tahun 2025, pemerintah tidak lagi mengizinkan rekrutmen tenaga honorer atau pegawai non-ASN.

Komitmen Pemerintah

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan lebih profesional dan sesuai regulasi. Pemerintah juga diharapkan mempercepat penyesuaian kebijakan kepegawaian untuk menjamin kesejahteraan dan status hukum tenaga honorer yang ada saat ini.

Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak tegas demi terciptanya sistem kepegawaian yang akuntabel dan efisien di masa mendatang.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya
Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan di TMP Kalibata
Anggota BPD Merangkap PPPK, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya
DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Jika Terima Email Tunggakan, Begini Langkah Aman Mengeceknya
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Tetapkan Total 8 Orang
Supermoon Terbesar Tahun Ini Hiasi Langit Malam, Bulan Tampak Lebih Dekat dan Terang
Sudah Dapat KIP Kuliah? Hati-hati, Satu Kesalahan Bisa Buat Bantuan Dicabut Permanen!

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:06

Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya

Senin, 10 November 2025 - 10:00

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan di TMP Kalibata

Minggu, 9 November 2025 - 21:28

Anggota BPD Merangkap PPPK, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Minggu, 9 November 2025 - 18:58

DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Jika Terima Email Tunggakan, Begini Langkah Aman Mengeceknya

Sabtu, 8 November 2025 - 17:59

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Berita Terbaru