PKB Tegaskan Penataan RT/RW Kotamobagu Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB Saidin Mokoginta

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB Saidin Mokoginta

IntaiNews.id, KOTAMOBAGU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotamobagu menanggapi keberatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terkait proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan kelurahan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (29/6/2026).

Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Saidin Mokoginta, Menurut Saidin, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu merupakan bagian dari upaya menata kembali personel RT dan RW guna mengoptimalkan peran perangkat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini adalah upaya menata kembali personel RT dan RW untuk memaksimalkan peran perangkat dalam urusan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan tersebut merupakan rangkaian dari proses evaluasi yang dilakukan secara berjenjang. Evaluasi diawali oleh sangadi dan lurah di tingkat desa dan kelurahan, kemudian dilanjutkan oleh Tim Evaluasi Pemerintah Kota Kotamobagu yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dilaksanakan di empat kecamatan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.
Saidin yang juga merupakan purnawirawan Polri menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan elemen penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal. Selain itu, loyalitas dan tanggung jawab perangkat juga diperlukan untuk mendukung kepemimpinan sangadi dan lurah serta menyukseskan berbagai program pemerintah daerah.

“Perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penataan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” kata Saidin.***

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan
Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut
Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang
Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini
Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat
Hari Kedua Lomba Inovasi Daerah IGA 2026, 28 OPD Kotamobagu Presentasikan Inovasi
Pemkot Kotamobagu Susun Kajian Risiko dan Rencana Penanggulangan Bencana 2026–2030
Pemkot Kotamobagu dan Baznas Gelar Pelatihan Barista untuk Perkuat Ekonomi Lokal

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:56

Wali Kota Kotamobagu Imbau Warga Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Jumat, 18 September 2026 - 17:32

Pemkot Kotamobagu Siapkan Penataan SanPalk, Retribusi Belum Dipungut

Kamis, 17 September 2026 - 17:34

Pemkot Kotamobagu Jelaskan Status Median Paloko-Kinalang

Kamis, 17 September 2026 - 17:25

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Lomba Pocil dan PKS, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 16 September 2026 - 19:10

Ketua BAZNAS Kotamobagu: Pelatihan Barista Jadi Wujud Nyata Pendayagunaan Zakat

Berita Terbaru