KPK Tetapkan Sekwan di Pemalang Sebagai Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL | INTAINEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menetapkan 1 orang tersangka dugaan Jual Beli Jabatan. Kamis (6/7/2023)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur dalam keterangannya menyampaikan Tersangka tersebut berinisal (SI) Sekertaris DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

“ini untuk yang ketiga atau keempat kalinya Ya sebelumnya dalam perkara ini telah melibatkan 13 orang sebagai tersangka” ucap Asep

adapun 13 Tersangka tersebut, yakni Bupati Pemalang periode 2021-2026, saudara AJB swasta komisaris sepeda, saudara SM, PJ Sekda, saudara SG kepala BPBD, saudara kadiskominfo

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan pengelolaan pendapatan daerah,

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, kemudian Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman,

“saudara BH Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, saudara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan hari ini sekretaris DPRD” terang Asep

tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 25 Juli tahun 2023 di rutan KPK pada pomdam Jaya Guntur.

diketahui hal ini bermula setelah Bupati Pemalang terpilih pada periode 2021-2026

kemudian yang bersangkutan melakukan perubahan posisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang

saudara yang selanjutnya mempercayakan kepada saudara AJB untuk mengurus pengaturan proyek

termasuk pengaturan rotasi mutasi dan promosi pada ASN di Pemalang,

selaku Bupati kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4 eselon 3 dan eselon 2, Dengan tarif bervariatif.

atas perbuatan tersebut sebagai pemberiĀ  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau

pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana

telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan

atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

 

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog
Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta
Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi
Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:02

Di Tengah Gempuran Media Sosial Modern, Kaula Muda Masih Bertahan di Camfrog

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:17

Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:29

Bertemu Ketum Adin Jauharudin, Ansor Sulut Perkuat Agenda Strategis Organisasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Berita Terbaru