BOLMUT | INTAINEWS.ID – Sejumlah perangkat Desa di Bolmut diduga masih banyak tak ngantor dan bahkan kantornya tutup pada jam Kerja (30/5/2023)
Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa membuat perangkat Desa berkewajiban untuk bekerja di kantor desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
namun berbeda di Bolmut bahkan ditemukan 1 desa yang kosong tak berpenghuni
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
dalam Pantuan INTAINEWS.ID di lapangan, ditemukan desa tak berpenghuni tersebut berada di Desa wilayah kecamatan Pinogaluman.
menurut sala satu warga Desa yang enggan di Sebutkan namanya mengatakan
seharusnya seiring pembangunan desa yang terus berjalan, tentu hal itu harus dibarengi dengan pelayanan masyarakat yang lebih maksimal lagi.
“Perangkat desa sekarang beda dengan perangkat desa dulu. Sekarang sudah d dinaikan gajinya tapi Masi malas bekerja,” pungkasnya
Ib











