SINGKAWANG, INTAINEWS.ID – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Pajintan, Roban, Singkawang Tengah, diduga melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (12/02/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya indikasi penjualan Pertalite kepada pembeli yang menggunakan jeriken di lokasi SPBU tersebut.
Peristiwa itu bermula saat seorang wartawan bersama rekannya hendak mengisi bahan bakar sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat berada di area pengisian, keduanya mendapati aktivitas penjualan Pertalite kepada sejumlah pembeli yang membawa jeriken.
Dari hasil pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya surat rekomendasi resmi maupun pemindaian barcode atau QR code yang ditunjukkan pembeli kepada petugas SPBU.
Padahal, penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan khusus untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa pendistribusian BBM di tempat tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, ketika diminta memperlihatkan surat rekomendasi dari dinas terkait, pihak SPBU hanya dapat menunjukkan dokumen atas dua nama.
Sementara itu, jumlah antrean pembeli dengan jeriken yang terpantau di lokasi lebih dari dua orang.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Pertalite bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu, khususnya pengguna kendaraan bermotor yang telah terdaftar.
Penjualan menggunakan jeriken dalam jumlah tertentu umumnya memerlukan dokumen pendukung atau rekomendasi resmi guna mencegah potensi penimbunan dan penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait untuk memastikan kejelasan prosedur penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, SPBU yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***
Penulis : Harry
Editor : NB











