Warga Resah, Aktivitas Galian C di Singkawang Diduga Ilegal dan Cemari Lingkungan

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID – Aktivitas penambangan tanah urug atau tanah kuning yang berlokasi di ruas Jalan Suka Ramai, Kelurahan Sakok, Kecamatan Singkawang Selatan, menuai keresahan warga. Kegiatan galian C tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Berdasarkan pantauan lapangan dan informasi sejumlah warga, aktivitas penambangan yang diduga milik seorang berinisial AT itu telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir.

Proses pengerukan dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator, sedangkan hasil tambang diangkut menggunakan dump truck tanpa pengaman material.

“Debunya luar biasa, jalan cepat rusak, dan anak-anak kami sering batuk karena udara penuh debu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/1/2026).

Warga menilai aktivitas tersebut meresahkan karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan. Selain mencemari udara, truk bermuatan tanah juga melintasi jalan pemukiman yang padat penduduk, sehingga menimbulkan kebisingan dan mempercepat kerusakan jalan.

Dari pantauan lapangan, tampak area di sekitar bukit yang dikeruk mengalami kerusakan parah. Vegetasi di sekitarnya turut hilang, menimbulkan kekhawatiran akan potensi longsor jika aktivitas terus berlanjut.

Selain masalah lingkungan, warga juga menyoroti aspek hukum. Kegiatan tambang tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU tersebut disebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, Pasal 160 dan 161 juga mengatur sanksi tambahan bagi pihak yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk kegiatan produksi atau memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal ini, sebelum dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat semakin parah.

Apakah Anda ingin saya tambahkan kutipan dari pejabat DLH atau aparat setempat (misalnya Kapolsek Singkawang Selatan) agar berita ini terasa lebih lengkap dan berimbang?

Penulis : Harry

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Pengawasan Syahbandar Usai Ledakan Kapal di Ketapang
Jenazah Pilot Helikopter PK-CFX Dijemput Keluarga
Sosok Marindra Wibowo: Pilot Senior dengan Jiwa Sosial Tinggi yang Gugur dalam Tugas
Pangdam XII/Tanjungpura Sambut Menko AHY, Tinjau Infrastruktur dan Hadiri Festival Cap Go Meh di Singkawang
Diduga Layani Pembelian Pertalite Gunakan Jeriken, SPBU di Singkawang Tengah Jadi Sorotan
Puluhan Siswa MAN Model Singkawang Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Pihak Penyalur Minta Maaf
Bawa 600 Gram Sabu, Pria 30 Tahun Diciduk Polisi di Bengkayang
Polres Mempawah Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Ajak Anggota Perkuat Disiplin dan Loyalitas

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:20

Warga Pertanyakan Pengawasan Syahbandar Usai Ledakan Kapal di Ketapang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:41

Jenazah Pilot Helikopter PK-CFX Dijemput Keluarga

Sabtu, 18 April 2026 - 13:31

Sosok Marindra Wibowo: Pilot Senior dengan Jiwa Sosial Tinggi yang Gugur dalam Tugas

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00

Pangdam XII/Tanjungpura Sambut Menko AHY, Tinjau Infrastruktur dan Hadiri Festival Cap Go Meh di Singkawang

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:44

Diduga Layani Pembelian Pertalite Gunakan Jeriken, SPBU di Singkawang Tengah Jadi Sorotan

Berita Terbaru