Sales PT Borwita Gorontalo Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Rp81 Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Limboto menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada HP (37), seorang sales PT Borwita Citra Prima Gorontalo, yang terbukti melakukan penggelapan uang dan barang milik perusahaan dengan total kerugian sebesar Rp81.093.746. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (14/10/2025).

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas distribusi dan penjualan produk yang dilakukan HP. Hasil audit menemukan adanya selisih antara jumlah barang yang keluar dengan uang hasil penjualan yang disetorkan oleh HP.

Menindaklanjuti temuan tersebut, manajemen PT Borwita memanggil HP untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, HP sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian perusahaan. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, janji tersebut tidak pernah ditepati.

HP justru melarikan diri dan memutus seluruh komunikasi dengan pihak perusahaan.

Merasa dirugikan, PT Borwita kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di PN Limboto.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa HP dengan Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pihak PT Borwita Citra Prima menyambut baik putusan tersebut dan menilai hukuman itu sebagai wujud keadilan bagi perusahaan yang telah dirugikan secara materiil.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan seperti banding atas putusan tersebut.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta
Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus
KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita
Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan
Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Pantai Desa Tombulang Pantai
Dosen Perempuan Ditemukan Tewas di Kostel Semarang, Keluarga Desak Otopsi
ARAH Adukan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim soal Ucapan Terkait Soeharto

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:17

Anggota DPRD Kotamobagu Dilaporkan, Polres Kotamobagu Dalami Dugaan Penipuan Rp300 Juta

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:06

Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2026 di Kotamobagu

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:18

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03

KPK Tangkap Lima Orang dalam OTT Suap Proyek di Lampung Tengah, Uang Tunai dan Emas Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:19

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas: 4 Pelaku Diringkus, 112 Tabung Diamankan

Berita Terbaru