Jakarta— Pemerintah akan mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada awal Juni hingga Juli 2025, salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300 ribu. BSU ini ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa penyaluran BSU hanya dilakukan satu kali pada Juni 2025, meski bantuan ini mencakup alokasi selama dua bulan.
“BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (27/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan serta 3,4 juta guru honorer. Penetapan kriteria penerima dan mekanisme penyaluran telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian pada 23 Mei 2025.
“Semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” tambah Susiwijono.
Syarat Penerima BSU Rp300 Ribu
Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan di bawah atau setara Rp3,5 juta per bulan (sesuai UMP/UMK setempat)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sementara untuk guru honorer, data penerima dihimpun melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Penyaluran Langsung ke Rekening
BSU akan diberikan langsung melalui rekening bank yang telah ditentukan sebelumnya. Penyaluran dilakukan oleh:
- Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor umum
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama untuk guru honorer
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga dan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Penulis : IB











