INTAINEWS.id — Menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 bukanlah perkara mudah.
Prosesnya panjang dan kompetitif, dimulai dari pendaftaran daring hingga serangkaian seleksi berlapis untuk menentukan calon terbaik.
Mengacu pada Pengumuman Resmi Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, tahapan seleksi PPPK Kemenkumham 2026 digelar secara bertingkat dengan sistem penilaian yang ketat. Setiap fase memiliki bobot tersendiri yang menentukan hasil akhir kelulusan peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahapan Seleksi PPPK Kemenkumham 2026
1. Seleksi Administrasi (Sistem Gugur)
Tahapan pertama yang wajib dilalui adalah seleksi administrasi. Pada tahap ini, panitia melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diunggah melalui laman resmi SSCASN. Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian berkas dengan formasi yang dilamar.
Penilaian bersifat mutlak, di mana peserta hanya akan dikategorikan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Pelamar dinyatakan TMS jika dokumen tidak lengkap, kualifikasi pendidikan tidak sesuai, atau berkas tidak terbaca dengan jelas. Peserta yang lolos verifikasi (MS) berhak mencetak kartu peserta untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Seleksi Kompetensi CAT BKN (Bobot 50%)
Setelah dinyatakan lolos administrasi, peserta wajib mengikuti seleksi kompetensi yang digelar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tahap ini memiliki bobot 50% dalam penentuan nilai akhir.
Ujian CAT menjadi salah satu komponen utama dalam proses seleksi karena mengukur kemampuan teknis, manajerial, serta sosial kultural peserta sesuai kebutuhan jabatan di Kemenkumham.
Seleksi PPPK Kemenkumham 2026 dirancang untuk menjaring ASN profesional dengan integritas tinggi dan dedikasi kuat dalam pelayanan publik. Proses seleksi yang ketat diharapkan mampu menghasilkan aparatur yang berkompeten dan berkomitmen terhadap nilai-nilai hak asasi manusia serta hukum di Indonesia.
Penulis : IB









