LIMBOTO – Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, menerima kunjungan audiensi dan silaturahmi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo di Rumah Jabatan Bupati Gorontalo pada Jumat (17/07/2026).
Pertemuan ini membahas langkah strategis mengenai perlindungan jaminan sosial bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sofyan Puhi didampingi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, hadir bersama jajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seusai pertemuan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Tri Mayudin, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Sofyan Puhi atas komitmen luar biasa dalam memberikan jaminan perlindungan bagi para tenaga kerja.
“Alhamdulillah, hari ini Bapak Bupati menerima kami dengan sangat baik terkait penjaminan ketenagakerjaan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu. Kami sungguh berterima kasih memiliki sosok Bupati yang sangat perhatian dengan perlindungan masyarakatnya,” ujar Tri Mayudin.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa langkah progresif Pemerintah Kabupaten Gorontalo ini menjadi sebuah tonggak sejarah baru di wilayah Indonesia Timur. Pasalnya, kebijakan penjaminan bagi PPPK Paruh Waktu ini merupakan yang pertama kalinya di Kedeputian Wilayah 10 yang meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
“Ini adalah yang pertama kali ada di Kedeputian Wilayah 10 (Sulut, Sulteng, Gorontalo, dan Maluku). Bahkan, kami dari pihak BPJS Ketenagakerjaan akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut, karena ada kemungkinan besar bahwa kebijakan penjaminan PPPK Paruh Waktu dari Kabupaten Gorontalo ini merupakan yang pertama kalinya secara nasional,” tambah Tri dengan nada optimis.
Langkah cepat Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menggandeng BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan kerja yang optimal kepada 3.013 PPPK Paruh Waktu, sehingga para tenaga PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelayanan publik tanpa rasa cemas terhadap risiko kerja.
Penulis : IB











