Wabup Tonny Buka Sosialisasi PPTPKH, Pemkab Gorontalo Dorong Percepatan Legalitas Tanah Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO– Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV mulai mengakselerasi penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui program Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Langkah tersebut ditandai dengan dibukanya Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH oleh Wakil Bupati Gorontalo, H. Tonny S. Junus, di Gedung Meeting Room LU’AS (Lumbung Uti Asmoro), Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, pada Senin (20/7).

Kegiatan yang diselenggarakan BPKH Wilayah XV itu dihadiri Kepala BPKH Wilayah XV Dr. Soraya Isfandiari, S.Hut., M.T.M.A., pimpinan OPD terkait, para camat, kepala desa, dan lurah dari wilayah sasaran program.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tonny menegaskan bahwa penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah bermukim maupun mengelola lahan di kawasan hutan.

Menurutnya, kebijakan PPTPKH yang terintegrasi dengan program Reforma Agraria menjadi solusi pemerintah dalam menata kembali kawasan hutan sesuai peruntukannya, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat memperoleh legalitas tanah melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan. Karena itu, inventarisasi dan verifikasi harus dilakukan secara akurat agar penyelesaiannya tepat sasaran,” ujar Tonny.

Ia menekankan bahwa kepala desa menjadi ujung tombak pelaksanaan program karena memiliki data dan mengetahui langsung kondisi penguasaan lahan di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah pun memberikan waktu paling lama 30 hari setelah sosialisasi untuk menyelesaikan pendataan sebagai dasar pengusulan PPTPKH.

Tonny mengungkapkan, pada Mei 2026 Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan inventarisasi dan verifikasi lahan seluas sekitar 2.154 hektare. Sementara pada tahap lanjutan tahun 2026, Kementerian Kehutanan melalui Tim Inventarisasi dan Verifikasi kembali mengalokasikan penanganan lahan seluas sekitar 6.180 hektare, sehingga total alokasi mencapai 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan pada delapan kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

Ia berharap seluruh camat, kepala desa, dan lurah dapat mengoptimalkan pendataan sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan memperoleh penyelesaian status hukum atas tanah yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV, Dr. Soraya Isfandiari, S.Hut., M.T.M.A., menjelaskan bahwa program PPTPKH merupakan kebijakan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui mekanisme yang diatur pemerintah.

Menurutnya, bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui skema TORA maupun perhutanan sosial. Sedangkan untuk kawasan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Setelah sosialisasi ini, masyarakat diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan permohonan. Selanjutnya tim akan melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan sebelum menyusun rekomendasi penyelesaian,” jelas Soraya.

Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut karena seluruh tahapan program tidak dipungut biaya. Dukungan pemerintah daerah, camat, kepala desa, dan lurah dinilai sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program di Kabupaten Gorontalo.

Penulis : Ib

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percepat Penyusunan RDTR, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Kemen ATR/BPN
Wabup Tonny Junus: Pancasila Harus Menjadi Kompas Moral Restorasi Kabupaten Gorontalo
Wabup Tonny Dampingi Kunjungan Ny. Selvi Gibran, Lima Rumah Bantuan SERUNI Diresmikan di Gorontalo
Bupati Sofyan Puhi Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Badan Bahasa Kemendikdasmen
Sofyan Puhi Dorong Gerakan Literasi, dari Membaca 15 Menit hingga Kafe Literasi
Pemkab Gorontalo Siap Dukung Penuh Pengawasan dan Pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Gorontalo
KKPD Digital Segera Diterapkan di Pemkab Gorontalo, 3 OPD Jadi Pilot Project
Pemkab Gorontalo Akselerasi Kepastian Hukum Lahan Eks-HGU Lewat Program TORA

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:18

Percepat Penyusunan RDTR, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Kemen ATR/BPN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:07

Wabup Tonny Junus: Pancasila Harus Menjadi Kompas Moral Restorasi Kabupaten Gorontalo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:30

Wabup Tonny Dampingi Kunjungan Ny. Selvi Gibran, Lima Rumah Bantuan SERUNI Diresmikan di Gorontalo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:27

Bupati Sofyan Puhi Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Badan Bahasa Kemendikdasmen

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:23

Sofyan Puhi Dorong Gerakan Literasi, dari Membaca 15 Menit hingga Kafe Literasi

Berita Terbaru