Dana Ratusan Triliun Dilepas ke Desa, Menkop Gandeng KPK: Wajib Bersih!

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal program strategis Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diambil menyusul besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut, yakni mencapai ratusan triliun rupiah.

“Karena program itu begitu strategis, begitu besar, termasuk melibatkan anggaran yang sangat besar, maka kami meminta bantuan KPK untuk memberikan edukasi, pendidikan antikorupsi, juga untuk para pengelola Kopdes, juga pengawasan dan mitigasi risiko,” ujar Budi Arie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Budi menjelaskan, audiensi ini penting karena program Kopdes Merah Putih melibatkan sekitar 80 ribu koperasi desa dengan nilai anggaran yang signifikan. Ia menyebut, jika setiap Kopdes mendapatkan alokasi dana Rp 3 miliar, maka total anggaran bisa mencapai sekitar Rp 240 triliun.

“Nah ini kan tadi sudah dihitung, kemarin itu antara, kalau Rp 3 miliar kan berarti sekitar Rp 240 triliun, dan ini anggaran yang sangat besar, yang membuat potensi-potensi kerawanannya juga tinggi,” ungkapnya.

Untuk itu, Kemenkop ingin memastikan pengawasan ketat sejak tahap perencanaan. “Karena itu dari tingkat perencanaan kita sudah kawal. Termasuk juga bagaimana perencanaan itu dikawal dengan baik, sehingga eksekusinya bisa kita kontrol dengan sebaik-baiknya,” tambah Budi.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa akan ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkop dan KPK. Bahkan, Budi menyebut akan melibatkan langsung pegawai KPK dalam tim pengelola program Kopdes Merah Putih.

“Kita akan menindaklanjuti dengan MoU, bahkan kami juga sudah minta nanti ada pegawai KPK yang ada dalam tim ini, supaya bisa memberikan input, saran, dan juga mitigasi jika ada potensi-potensi pelanggaran hukum yang terjadi dari program ini,” jelasnya.

Budi menekankan bahwa tujuan utama program Kopdes Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan desa, memutus mata rantai kemiskinan, serta menghapus praktik rentenir di pedesaan.

“Karena program Kopdes Merah Putih ini memang bertujuan untuk meningkatkan kemajuan bagi desa, kesejahteraan masyarakat, dan juga memutus mata rantai kemiskinan, dan juga menghilangkan rentenir tengkulak di desa-desa, dan membangun serta membentuk sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis : IB

Sumber Berita : detikNews

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Harga Emas Perhiasan Naik, Ini Rinciannya per 22 Januari 2026
Rupiah Melemah Tembus Rp16.995 per Dolar AS, Ini Cara Sederhana Masyarakat Bantu Perkuat Nilai Tukar
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:01

Harga Emas Perhiasan Naik, Ini Rinciannya per 22 Januari 2026

Berita Terbaru