Bawaslu Bolmut Warning APS Yang Terpasang di Tempat Umum Akan Diturunkan

Jumat, 27 Oktober 2023 - 00:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

Pimpinan Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, S.H

BOLMUT | INTAINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Akan menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik Peserta Pemilu jika masih terpasang di tempat Umum.

Sebagaimana dikatakan Rizki Posangi, SH  Anggota Bawaslu Bolmut kepada Media ini, Jumat 27/10/2023.

Dikatakannya Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan menertibkan Alat Peraga sosialisasi (APS)  seseuai dengan regulasi.

“Dasar hukumnya sudah jelas sebagaimana peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 79 Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.” Ujar Pimpinan Bawaslu.

Lebih Lanjut Sosialisasi dan pendidikan politik itu Kata Riski, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode diantaranya:

Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, dan  pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:

penyebaran bahan Kampanye Pemilu secara umum,
pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

Selain itu, sosialisasi yang dimaksud tidak boleh, ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.

“Jadi di ingatkan kembali kepada partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasinya yang sudah mengadung unsur kampaye, jika tidak Bawaslu sendiri yang akan menertibkan APSnya” tutup Rizki

(*)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ABPEDNAS hingga Aslinmas Resmi Dilantik, Ini Pesan Plt. Bupati Boltara
Perluas Jaminan Kesehatan, Plt. Bupati Boltara Bahas Penambahan 7.000 Peserta PBPU
Dukung Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Plt Bupati Boltara Gandeng PLN Siapkan Infrastruktur Kelistrikan
Komnas HAM Minta Keterangan Kapolda Metro Jaya Terkait Dugaan Kesewenang-wenangan Terkait Kasus SME
Pimpin Rakor Forkopimda, Plt. Bupati Boltara Tekankan Kamtibmas, Kesiapsiagaan Kemarau, dan Pencegahan Karhutla
Plt Bupati Boltara Hadiri Penutupan KKR GMAHK
Plt Bupati Boltara Pimpin Serah Terima Lokasi Pembangunan KNMP 2026
Siswa TK Al-Multazam Kunjungi Polsek Pinogaluman, Polisi Dikenalkan sebagai Sahabat Anak

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:04

ABPEDNAS hingga Aslinmas Resmi Dilantik, Ini Pesan Plt. Bupati Boltara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:15

Perluas Jaminan Kesehatan, Plt. Bupati Boltara Bahas Penambahan 7.000 Peserta PBPU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:03

Dukung Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Plt Bupati Boltara Gandeng PLN Siapkan Infrastruktur Kelistrikan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02

Komnas HAM Minta Keterangan Kapolda Metro Jaya Terkait Dugaan Kesewenang-wenangan Terkait Kasus SME

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:44

Pimpin Rakor Forkopimda, Plt. Bupati Boltara Tekankan Kamtibmas, Kesiapsiagaan Kemarau, dan Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru