Intip Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Berikut Gambaran Besarannya

Minggu, 25 Februari 2024 - 06:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024, sorotan publik tertuju pada besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Bagi banyak orang, menjadi anggota DPRD Kabupaten merupakan sebuah kebanggaan karena dianggap sebagai wujud kepercayaan publik untuk mewakili kepentingan rakyat di tingkat daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, besaran gaji anggota DPRD Kabupaten telah diatur dengan rinci.

Gaji tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan transportasi.

Rincian besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten adalah sebagai berikut:

– Gaji pokok DPRD Kabupaten: Rp2.100.000 per bulan
– Uang representasi DPRD Kabupaten: Rp1.575.000 per bulan
– Uang paket DPRD Kabupaten: Rp157.000 per bulan
– Tunjangan jabatan DPRD Kabupaten: Rp2.283.750 per bulan
– Tunjangan keluarga DPRD Kabupaten: Rp220.000 per bulan
– Tunjangan transportasi DPRD Kabupaten: Rp12.000.000 per bulan
– Tunjangan alat kelengkapan DPRD Kabupaten: Rp91.350 per bulan
– Tunjangan beras DPRD Kabupaten: Rp289.000 per bulan
– Tunjangan reses DPRD Kabupaten: Rp2.625.000 per bulan
– Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten: Rp12.000.000 per bulan
– Tunjangan komunikasi intensif DPRD Kabupaten: Rp10.500.000 per bulan

Total keseluruhan pendapatan dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten berkisar antara Rp30 juta hingga Rp45 juta per bulan, termasuk potongan PPh 21 sebesar 15%.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam menentukan angka tunjangan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan anggota DPRD Kabupaten bagi masyarakat yang tertarik atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut. (**)

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Naik, Ini Rinciannya per 22 Januari 2026
Rupiah Melemah Tembus Rp16.995 per Dolar AS, Ini Cara Sederhana Masyarakat Bantu Perkuat Nilai Tukar
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya
Belum Pasti, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Masih Ditunggu Para Pekerja
Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:01

Harga Emas Perhiasan Naik, Ini Rinciannya per 22 Januari 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:53

Rupiah Melemah Tembus Rp16.995 per Dolar AS, Ini Cara Sederhana Masyarakat Bantu Perkuat Nilai Tukar

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:58

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:56

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Berita Terbaru