PASAMAN BARAT – Dugaan korupsi dana nagari tahun 2024 di Nagari Brastagi, Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, mencuat ke permukaan. Sejumlah warga melaporkan dugaan penyelewengan dana sebesar hampir Rp2 miliar yang diduga melibatkan beberapa pejabat nagari.
Dalam laporan resmi yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Selasa (24/12/2024) tiga warga setempat, yakni IS (40), BL (58), dan AJ (52), mengungkapkan beberapa inisial pejabat nagari yang diduga terlibat, di antaranya In (45) Sl (38) serta Ysr (46).
Gaji Garim Masjid Jadi Pemicu Kecurigaan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dugaan korupsi bermula ketika para pelapor mempertanyakan gaji garim masjid yang hanya Rp50 ribu per bulan. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, di mana garim menerima hingga Rp3 juta per tahun.
“Kami sudah meminta dokumen RAB dan APB Nagari untuk memastikan transparansi anggaran, tetapi mereka tidak mau memberikan,” ujar salah satu pelapor.

Warga semakin curiga karena alokasi dana yang diterima Nagari Brastagi tahun 2024 mencapai hampir Rp2 miliar, terdiri dari Rp790 juta Alokasi Dana Nagari (ADN) dari Pemda dan Rp1,2 miliar Dana Desa dari pusat. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan.
Para pelapor menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh hak warga untuk mengawasi tata kelola keuangan nagari, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020, Bab 5, Pasal 23.
“Kami hanya ingin uang desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. Jika dibiarkan, hal ini akan menyengsarakan sekitar 5.000 jiwa warga Nagari Brastagi,” tegas salah satu pelapor.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Pasaman Barat segera memproses kasus ini secara hukum demi mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan keadilan bagi warga Nagari Brastagi.
Klarifikasi PJ Wali Nagari Brastagi
Menanggapi tuduhan itu, PJ Wali Nagari Brastagi, Indriani, memberikan klarifikasi terkait pengelolaan keuangan nagari, terutama mengenai gaji imam dan garim masjid.
Menurut Indriani, penggajian imam dan garim telah dianggarkan sesuai kemampuan keuangan nagari, yaitu masing-masing Rp100 ribu per bulan untuk imam dan Rp50 ribu per bulan untuk garim. “Anggaran ini tidak dibuat sembarangan, melainkan melalui usulan Tim RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Nagari, yang sebelumnya menyatakan bahwa garim telah mendapat gaji dari masjid masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk menganggarkan honor imam dan garim dalam APB Nagari. “Tidak ada ketentuan yang mewajibkan honor tersebut dalam aturan, sehingga tidak memengaruhi proses penerbitan APB Nagari.” ujarnya.
Terkait permintaan masyarakat akan dokumen APB Nagari, Indriani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mematuhi aturan transparansi. “APB Nagari sudah dipublikasikan dalam bentuk baliho sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada bentuk ketertutupan dalam pengelolaan keuangan nagari,” tegasnya.***
Penulis : Wawan S