Kerinci – Upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2021 di Kabupaten Kerinci terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Pada Rabu (17/9/2025).
penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka, yakni milik Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi.
Penggeledahan berlangsung di kediaman Reki yang berada di Desa Pelak Naneh serta rumah Helvi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Dari proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, perangkat elektronik, hingga beberapa aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh untuk memperkuat pembuktian penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek PJU ini sarat dengan praktik mark up dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar.
“Peran Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi adalah sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan untuk mengerjakan proyek tersebut. Padahal keduanya merupakan ASN di lingkup Pemkab Kerinci,” ungkap Yogi.
Reki dan Helvi sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 Juli 2025. Dengan keterlibatan keduanya, jumlah tersangka dalam kasus ini tetap 10 orang, sesuai dengan penetapan sebelumnya.
Yogi menegaskan, penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kerinci itu.
Penulis : Elda Febriani











