Waspada Perusahaan Abal-abal, Begini Cara Mengecek Legalitasnya

Sabtu, 20 September 2025 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya tawaran kerja sama bisnis, investasi, maupun lowongan kerja yang mengatasnamakan perusahaan. Untuk menghindari penipuan, pemerintah mengimbau agar publik terlebih dahulu mengecek legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi atau kerja sama.

Ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan masyarakat:

1. Cek di AHU Online (Kemenkumham)
Melalui laman ahu.go.id, publik bisa masuk ke menu Cek Badan Hukum untuk memastikan apakah perusahaan sudah berbadan hukum resmi (PT, CV, atau yayasan).

2. Cek Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
Setiap perusahaan resmi wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. NIB ini berfungsi sebagai identitas dan izin usaha.

3. Pastikan NPWP Badan Usaha
NPWP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan perusahaan tersebut resmi membayar kewajiban pajaknya.

4. Cek di OJK untuk Perusahaan Keuangan
Jika perusahaan bergerak di sektor keuangan, masyarakat dapat mengecek legalitasnya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id.

5. Konfirmasi ke Kementerian/Lembaga Terkait
Untuk sektor khusus seperti ketenagakerjaan, pertambangan, hingga perdagangan luar negeri, legalitas perusahaan dapat diverifikasi langsung ke kementerian terkait.

Pakar hukum bisnis menegaskan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar atau tawaran kerja yang tidak wajar. “Cek dulu legalitasnya. Kalau tidak tercatat di AHU, OSS, atau lembaga resmi, patut dicurigai,” ujarnya.

Dengan langkah sederhana ini, masyarakat diharapkan terhindar dari praktik penipuan dan perusahaan bodong yang merugikan.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya
Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan di TMP Kalibata
Anggota BPD Merangkap PPPK, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya
DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Jika Terima Email Tunggakan, Begini Langkah Aman Mengeceknya
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Tetapkan Total 8 Orang
Supermoon Terbesar Tahun Ini Hiasi Langit Malam, Bulan Tampak Lebih Dekat dan Terang
Sudah Dapat KIP Kuliah? Hati-hati, Satu Kesalahan Bisa Buat Bantuan Dicabut Permanen!

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:06

Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya

Senin, 10 November 2025 - 10:00

Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan di TMP Kalibata

Minggu, 9 November 2025 - 21:28

Anggota BPD Merangkap PPPK, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Minggu, 9 November 2025 - 18:58

DJP Imbau Wajib Pajak Tak Panik Jika Terima Email Tunggakan, Begini Langkah Aman Mengeceknya

Sabtu, 8 November 2025 - 17:59

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Berita Terbaru