Jakarta – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya tawaran kerja sama bisnis, investasi, maupun lowongan kerja yang mengatasnamakan perusahaan. Untuk menghindari penipuan, pemerintah mengimbau agar publik terlebih dahulu mengecek legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi atau kerja sama.
Ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan masyarakat:
1. Cek di AHU Online (Kemenkumham)
Melalui laman ahu.go.id, publik bisa masuk ke menu Cek Badan Hukum untuk memastikan apakah perusahaan sudah berbadan hukum resmi (PT, CV, atau yayasan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Cek Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
Setiap perusahaan resmi wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. NIB ini berfungsi sebagai identitas dan izin usaha.
3. Pastikan NPWP Badan Usaha
NPWP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan perusahaan tersebut resmi membayar kewajiban pajaknya.
4. Cek di OJK untuk Perusahaan Keuangan
Jika perusahaan bergerak di sektor keuangan, masyarakat dapat mengecek legalitasnya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id.
5. Konfirmasi ke Kementerian/Lembaga Terkait
Untuk sektor khusus seperti ketenagakerjaan, pertambangan, hingga perdagangan luar negeri, legalitas perusahaan dapat diverifikasi langsung ke kementerian terkait.
Pakar hukum bisnis menegaskan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar atau tawaran kerja yang tidak wajar. “Cek dulu legalitasnya. Kalau tidak tercatat di AHU, OSS, atau lembaga resmi, patut dicurigai,” ujarnya.
Dengan langkah sederhana ini, masyarakat diharapkan terhindar dari praktik penipuan dan perusahaan bodong yang merugikan.
Penulis : IB









