Waspada Perusahaan Abal-abal, Begini Cara Mengecek Legalitasnya

Sabtu, 20 September 2025 - 14:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap maraknya tawaran kerja sama bisnis, investasi, maupun lowongan kerja yang mengatasnamakan perusahaan. Untuk menghindari penipuan, pemerintah mengimbau agar publik terlebih dahulu mengecek legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi atau kerja sama.

Ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan masyarakat:

1. Cek di AHU Online (Kemenkumham)
Melalui laman ahu.go.id, publik bisa masuk ke menu Cek Badan Hukum untuk memastikan apakah perusahaan sudah berbadan hukum resmi (PT, CV, atau yayasan).

2. Cek Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS
Setiap perusahaan resmi wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. NIB ini berfungsi sebagai identitas dan izin usaha.

3. Pastikan NPWP Badan Usaha
NPWP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan perusahaan tersebut resmi membayar kewajiban pajaknya.

4. Cek di OJK untuk Perusahaan Keuangan
Jika perusahaan bergerak di sektor keuangan, masyarakat dapat mengecek legalitasnya melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id.

5. Konfirmasi ke Kementerian/Lembaga Terkait
Untuk sektor khusus seperti ketenagakerjaan, pertambangan, hingga perdagangan luar negeri, legalitas perusahaan dapat diverifikasi langsung ke kementerian terkait.

Pakar hukum bisnis menegaskan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar atau tawaran kerja yang tidak wajar. “Cek dulu legalitasnya. Kalau tidak tercatat di AHU, OSS, atau lembaga resmi, patut dicurigai,” ujarnya.

Dengan langkah sederhana ini, masyarakat diharapkan terhindar dari praktik penipuan dan perusahaan bodong yang merugikan.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Pilkada Lewat DPRD: Menghapus Kedaulatan Rakyat, Menyeret Demokrasi Mundur

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terbaru