Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu: Begini Penjelasannya

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Setelah diterbitkannya KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki dua jenis status, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Keduanya memiliki peran penting dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), namun terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara keduanya.

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:

1. Status Pengangkatan dan Masa Perjanjian Kerja

PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diangkat untuk masa kerja per tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang dapat diperpanjang. Status ini lebih fleksibel karena ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sementara atau terbatas sesuai anggaran instansi.

PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu diangkat untuk masa kerja lebih panjang, tergantung pada ketentuan perjanjian awal yang ditetapkan. Biasanya status ini diberikan kepada pegawai dengan peran strategis dan kebutuhan jangka panjang.

2. Jam Kerja

PPPK Paruh Waktu
Jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan sifat pekerjaan. Mereka tidak diwajibkan untuk bekerja penuh waktu seperti ASN lainnya, sehingga lebih fleksibel dalam pengaturan waktu kerja.

PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jadwal tetap sesuai jam kerja ASN di instansi pemerintah. Mereka harus memenuhi kewajiban kerja selama 40 jam per minggu, seperti PNS.

3. Gaji dan Tunjangan

PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan pegawai non-ASN atau upah minimum wilayah (UMW). Sumber pendanaan gaji dapat berasal dari belanja pegawai atau anggaran lainnya yang diatur oleh pemerintah.

PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu menerima gaji yang lebih kompetitif, setara dengan PNS di jabatan yang sama. Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan sesuai jabatan dan unit kerja.

4. Sumber Pengangkatan

PPPK Paruh Waktu
Diutamakan untuk tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya. Aturan ini memberi kesempatan bagi mereka untuk tetap bekerja dalam layanan publik.

PPPK Penuh Waktu
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui seleksi terbuka untuk memenuhi kebutuhan strategis di instansi pemerintah, dengan kualifikasi dan formasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

5. Fleksibilitas Penugasan

PPPK Paruh Waktu
Karena sifatnya sementara, penugasan PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dan cenderung spesifik pada tugas tertentu.

PPPK Penuh Waktu
PPPK Penuh Waktu memiliki tanggung jawab lebih luas dan biasanya terlibat dalam tugas jangka panjang di instansi pemerintah.

Kesimpulan

Dengan adanya kedua jenis status ini, pemerintah memberikan solusi yang lebih inklusif bagi tenaga kerja honorer maupun calon ASN lainnya.

PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi tenaga kerja yang tidak lolos seleksi ASN sebelumnya, sementara PPPK Penuh Waktu tetap menjadi bagian utama dalam memenuhi kebutuhan jangka panjang instansi pemerintah.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, memahami perbedaan ini menjadi langkah awal untuk memilih jalur yang sesuai dengan kondisi dan harapan karier.

Penulis : Ucan L

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK
Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih
Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air
Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Pilkada Lewat DPRD: Menghapus Kedaulatan Rakyat, Menyeret Demokrasi Mundur

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14

Nelson Pomalingo Dipercaya Kelola Kampus dan Perkebunan di Lampung, Usung Integrasi Riset dan Energi Terbarukan

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:36

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:22

Kiprah Putra Darah Mongondow Letkol Arm. Vicky H. Mamonto di Pucuk Pimpinan Yonarmed 7/Biringgalih

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:31

Valentino Rossi Akhirnya Geber Motor di Sirkuit Mandalika, Debut Perdana Sang Legenda di Tanah Air

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Berita Terbaru