Sales PT Borwita Gorontalo Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Rp81 Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMBOTO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Limboto menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada HP (37), seorang sales PT Borwita Citra Prima Gorontalo, yang terbukti melakukan penggelapan uang dan barang milik perusahaan dengan total kerugian sebesar Rp81.093.746. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (14/10/2025).

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas distribusi dan penjualan produk yang dilakukan HP. Hasil audit menemukan adanya selisih antara jumlah barang yang keluar dengan uang hasil penjualan yang disetorkan oleh HP.

Menindaklanjuti temuan tersebut, manajemen PT Borwita memanggil HP untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, HP sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian perusahaan. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, janji tersebut tidak pernah ditepati.

HP justru melarikan diri dan memutus seluruh komunikasi dengan pihak perusahaan.

Merasa dirugikan, PT Borwita kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di PN Limboto.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa HP dengan Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Pihak PT Borwita Citra Prima menyambut baik putusan tersebut dan menilai hukuman itu sebagai wujud keadilan bagi perusahaan yang telah dirugikan secara materiil.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan seperti banding atas putusan tersebut.

Penulis : IB

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Premanisme Berbuah Tangkapan! Pemuda Pembawa Sajam Diamankan Polisi di Bolmut
Kejari Sungai Penuh Geledah Dua Rumah Tersangka Korupsi Proyek PJU 2021
Tim Gabungan Satpol PP Razia Tempat Mesum di Pemalang, Puluhan Pasangan Terjaring
Oknum Guru di Pemalang Diduga Ngutil Sayuran, Ketua Yayasan Nurul Huda Angkat Bicara
Ketua GP Ansor Manggarai Barat Imbau Massa Demo Tidak Anarkis dan Jaga Fasilitas Umum
Perang Terbuka! BNN dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu
KDRT Berujung Maut di Motoboi Kecil, Suami Tikam Istri hingga Tewas
Empat Pengedar Sabu Diringkus Polres Bone Bolango, Salah Satunya Terhubung ke Pemasok Asal Palu

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:09

Sales PT Borwita Gorontalo Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Gelapkan Rp81 Juta

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:26

Patroli Premanisme Berbuah Tangkapan! Pemuda Pembawa Sajam Diamankan Polisi di Bolmut

Rabu, 24 September 2025 - 08:49

Kejari Sungai Penuh Geledah Dua Rumah Tersangka Korupsi Proyek PJU 2021

Jumat, 12 September 2025 - 19:54

Tim Gabungan Satpol PP Razia Tempat Mesum di Pemalang, Puluhan Pasangan Terjaring

Sabtu, 6 September 2025 - 20:15

Oknum Guru di Pemalang Diduga Ngutil Sayuran, Ketua Yayasan Nurul Huda Angkat Bicara

Berita Terbaru