LIMBOTO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Limboto menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada HP (37), seorang sales PT Borwita Citra Prima Gorontalo, yang terbukti melakukan penggelapan uang dan barang milik perusahaan dengan total kerugian sebesar Rp81.093.746. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap aktivitas distribusi dan penjualan produk yang dilakukan HP. Hasil audit menemukan adanya selisih antara jumlah barang yang keluar dengan uang hasil penjualan yang disetorkan oleh HP.
Menindaklanjuti temuan tersebut, manajemen PT Borwita memanggil HP untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan itu, HP sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengganti kerugian perusahaan. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, janji tersebut tidak pernah ditepati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
HP justru melarikan diri dan memutus seluruh komunikasi dengan pihak perusahaan.
Merasa dirugikan, PT Borwita kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di PN Limboto.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa HP dengan Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Pihak PT Borwita Citra Prima menyambut baik putusan tersebut dan menilai hukuman itu sebagai wujud keadilan bagi perusahaan yang telah dirugikan secara materiil.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan seperti banding atas putusan tersebut.
Penulis : IB