Pemalang, – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah homestay dan warung yang berada di wilayah Kecamatan Ampelgading dan Comal, Jumat (12/9/2025).
Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Koordinator Lapangan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pemalang, Santo, mengatakan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik asusila di beberapa homestay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Razia gabungan ini kita lakukan atas laporan masyarakat, menyasar sejumlah homestay dan warung yang diduga menjadi tempat praktik asusila,” ungkap Santo.
Dalam operasi yang dimulai pukul 21.00 WIB itu, petugas berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat aktivitas asusila. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni sebuah homestay di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, serta sebuah warung di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading.
“Tim gabungan bergerak cepat pada malam hari, dan benar adanya kami mendapati puluhan pasangan bukan suami-istri di dalam kamar homestay maupun warung,” tambah Santo.
Satpol PP menegaskan razia pekat akan terus digencarkan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya prostitusi terselubung di kawasan pemukiman. “Kami bersama perangkat daerah terkait akan terus melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban umum,” tutup Santo.
(Ragil)











