KPK Siap ‘Menggali’ Dana Kampanye: Lonjakan Laporan PPATK Picu Penyelidikan Mendalam

Sabtu, 13 Januari 2024 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTAINEWS.ID- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan menindaklanjuti setiap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk temuan mengenai transaksi mencurigakan terkait dana kampanye.

 “Jelas, kalau ada laporan PPATK, pasti kita tindak lanjuti. Kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya,” kata Alex di Jakarta pada Jumat (12/1/2024).

Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu menambahkan bahwa KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait aliran dana tersebut, termasuk memeriksa apakah aliran uang tersebut melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara.

“Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah, lebih terukur, dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan peningkatan laporan transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 pada Semester II 2023.

 “Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan setelah menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

 Meskipun ia tidak merinci nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang diduga digunakan untuk mendanai Pemilu mencakup berbagai jenis, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan data 2022, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun selama periode 2016-2021.

(**)

Sumber: YouTube

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif
Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya
Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?
Dua Jaksa yang Terjaring OTT KPK Masuk Daftar Pejabat yang Dimutasi Kejagung
Dua Hari Pasca Kebakaran, Sejumlah Titik Api Masih Terlihat Damkar Lakukan Pemadaman
Lanal Tegal Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:48

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Terbuka untuk Lulusan D-IV hingga Dokter Spesialis

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:58

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Trading Kripto, Seret Nama Pendiri Akademi Crypto Timothy Ronald

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:56

KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:54

Menuju ASN Kemenkumham Lewat PPPK 2026, Begini Tahapan Seleksinya

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:44

Ramadhan 2026 Kian Dekat, Kapan Umat Islam Mulai Puasa?

Berita Terbaru