Soroti PT. GM, Berhenti atau Usir dari Bone Bolango

Jumat, 12 September 2025 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rivaldi Bulilingo, Aktivis Lingkungan

PT. Gorontalo Mineral, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo selama 20 tahun, telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan ini telah menyebabkan banyak permasalahan, baik secara eksploitasi, penindasan nilai-nilai kemanusiaan, dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Terlebih selama 20 tahun ini, PT GM tidak ada kontribusi yang diberikan terhadap pemerintah daerah Bone Bolango. Sebagai seorang aktivis lingkungan, saya turut prihatin atas keberlangsungan alam dan keadilan sosial yang hari ini tidak ditegakkan.

Sangat menyayangkan keberadaan PT GM di Kabupaten Bone Bolango. Perusahaan tambang emas ini telah menimbulkan berbagai masalah lingkungan dan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Pertama, kesulitan air bersih di beberapa desa akibat aktivitas PT. GM menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.

Pembukaan jalan yang dilakukan perusahaan memperburuk keadaan ini, dan hingga kini belum ada tindakan nyata dari PT. GM untuk menyelesaikannya.

Kedua, proses perekrutan karyawan PT GM yang tidak adil menunjukkan bahwa perusahaan lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kesejahteraan masyarakat lokal.

Janji perusahaan untuk memprioritaskan putra-putri asli Bone Bolango tidak ditepati, dan banyak anak muda berpendidikan yang tidak mendapatkan kesempatan kerja.

Ketiga, penerimaan tenaga kerja perusahaan yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan pekerja-pekerja lokal. Kita ketahui bersama, baru-baru ini, Pemerintah Bone Bolango telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk PT. GM diberhentikan aktivitas pertambangannya yang kemudian telah ditandatangani oleh Gubernur Provinsi Gorontalo.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan ini dan berniat untuk mengambil tindakan tegas atas tidak tertibnya PT. GM yang sampai hari ini masih terus beroperasi di tanah Bone Bolango.

Maka dari itu, saya menuntut Kapolda Gorontalo dan Kapolres Bone Bolango untuk segera mengambil tindakan selaku pihak yang kemudian bertanggung jawab atas penegakan hukum serta aturan yang menimbulkan konflik sosial.

Terlebih regulasi dari PT Gorontalo Mineral masih mengalami permasalahan di PTUN Jakarta. Maka sudah sepatutnya aktivitas pertambangan Gorontalo Mineral ini diberhentikan atau bahkan diusir dari tanah Gorontalo yang tidak tertib dan lebih mengarah kepada eksploitasi yang berdampak pada masyarakat lokal.

Tulisan ini sebagai langkah awal untuk bagaimana pihak penegak hukum untuk bisa menertibkan PT. GM. Melalui tulisan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Bone Bolango untuk bagaimana tidak henti-hentinya menyuarakan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang hari ini direbut oleh pihak perusahaan.

Kita harus bersatu untuk menuntut hak-hak kita sebagai warga negara dan menjaga keberlangsungan lingkungan kita.

Follow WhatsApp Channel intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilkada Lewat DPRD: Menghapus Kedaulatan Rakyat, Menyeret Demokrasi Mundur
Regenerasi atau Stagnasi, Membaca Peta Arah Perjuangan DPC PDI Perjuangan Bolmut 2025 – 2030
Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya
Anggota BPD Merangkap PPPK, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya
Wabup Tonny Apresiasi Kejaksaan Terapkan Restorative Justice di Kabupaten Gorontalo
Srikandi Polri Inspirasi Ribuan Pramuka di Peran Saka Nasional Gorontalo 2025
Gempabumi 6,2 SR Guncang Gorontalo, Getaran Terasa Hingga Manado dan Sekitarnya
Eggi Sudjana Belum Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Alasan Sakit di Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:54

Pilkada Lewat DPRD: Menghapus Kedaulatan Rakyat, Menyeret Demokrasi Mundur

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:40

Regenerasi atau Stagnasi, Membaca Peta Arah Perjuangan DPC PDI Perjuangan Bolmut 2025 – 2030

Senin, 10 November 2025 - 20:06

Polri Buka Rekrutmen Bintara Brimob 2025, Pendaftaran Dibuka 10–18 November Tanpa Biaya

Minggu, 9 November 2025 - 21:28

Anggota BPD Merangkap PPPK, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Jumat, 7 November 2025 - 18:42

Wabup Tonny Apresiasi Kejaksaan Terapkan Restorative Justice di Kabupaten Gorontalo

Berita Terbaru