Isu mengenai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai diperbincangkan. Banyak masyarakat di daerah mempertanyakan: apakah boleh seseorang merangkap dua status tersebut?
Jawabannya tegas: tidak boleh.
Dasar Aturan yang Mengikat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa:
“Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa.”
Meski PPPK bukan perangkat desa, namun statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadikan yang bersangkutan bagian dari unsur pemerintahan. Karena itu, prinsip larangan rangkap jabatan tetap berlaku.
PPPK Termasuk ASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK merupakan bagian dari ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
ASN memiliki asas netralitas, yang berarti dilarang terlibat dalam jabatan politik, jabatan pemerintahan lain, atau posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Anggota BPD memiliki fungsi mengawasi dan menampung aspirasi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa. Sementara PPPK adalah bagian dari aparatur pemerintah. Kalau disatukan, akan terjadi benturan peran dan kepentingan,” jelas salah satu pejabat di lingkungan Kemendagri.
Potensi Benturan Kepentingan
Kedudukan BPD dan PPPK jelas berbeda. BPD berperan sebagai lembaga pengawas dan penyeimbang kepala desa, sedangkan PPPK menjalankan fungsi administratif dan birokrasi di bawah pemerintah.
Jika satu orang memegang kedua jabatan tersebut, maka independensi BPD bisa terganggu, karena yang bersangkutan ikut berada di struktur pemerintahan yang diawasi.
Wajib Pilih Salah Satu
Dengan demikian, seseorang yang telah diangkat sebagai PPPK wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD, atau sebaliknya. Beberapa pemerintah daerah bahkan sudah mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga netralitas ASN serta integritas lembaga desa.
💬 Kesimpulan
“Anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai PPPK. Bila tetap dilakukan, salah satu jabatan harus dilepaskan untuk menghindari pelanggaran hukum dan etika pemerintahan.”
Langkah ini bukan sekadar aturan formal, melainkan upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Penulis : IB











