IntaiNews.id, MANADO – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari pilot project nasional transformasi pelayanan publik dan pencegahan korupsi di sektor pertanahan. Provinsi Sulawesi Utara menjadi daerah terakhir dalam rangkaian pelaksanaan program nasional tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kotamobagu menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mendukung penuh upaya pencegahan korupsi serta penguatan transparansi dalam pelayanan pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kehadiran kami adalah bentuk dukungan penuh terhadap langkah KPK dan ATR/BPN. Bagi Kotamobagu, integritas aset daerah dan transparansi layanan pertanahan adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan investor dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Weny Gaib.
Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sertifikasi aset milik pemerintah daerah, serta penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa sinergi antara KPK dan ATR/BPN bertujuan untuk menutup celah terjadinya praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sebagai penutup kegiatan, Wali Kota Kotamobagu bersama Gubernur Sulawesi Utara serta seluruh kepala daerah se-Sulawesi Utara turut menandatangani komitmen bersama pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset dan pelayanan pertanahan yang profesional, terbuka, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam sektor pertanahan terus diperkuat, guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.











