Manado – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BPMS Sinode GMIM, lelaki berinisial AM, pada Senin (2/12/2024).
Langkah ini dilakukan setelah AM dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
AM tiba di markas Polda Sulut sekitar pukul 09.50 WITA dengan mengenakan kemeja putih. Ia didampingi sejumlah penyidik Tipidkor saat dibawa dari Kantor Sinode GMIM. Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, Muhammad Fadly, menjelaskan bahwa upaya jemput paksa dilakukan karena AM dianggap tidak kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia selalu mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar. Karena itu, hari ini kami menjemputnya langsung di Kantor Sinode,” kata Fadly kepada wartawan di ruang kerjanya.
Fadly menegaskan bahwa status AM saat ini masih sebagai saksi. “Belum ada penetapan tersangka. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini tengah menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang dikelola untuk keperluan organisasi gereja tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami bukti-bukti terkait guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.
Pihak Polda Sulut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis : IB
Sumber Berita : Komentar.id











