Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Senin (2/12/2024).
Tersangka, Imam Mahfudi (58), yang merupakan mantan Kepala Desa Bicak, dilimpahkan bersama barang bukti oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengungkapkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Pasaman Barat Hadiri Peringatan HUT RI ke-79 di Nagari Lubuak Landua
“Sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka. Dalam pelimpahan ini, disertakan juga hasil perhitungan Inspektorat serta dokumen laporan penggunaan dana desa,” ujarnya.
Tersangka diduga menilap uang Dana Desa Bicak sebesar Rp77 juta pada tahun anggaran 2019, di masa akhir jabatannya sebagai kepala desa. Perbuatannya itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rizky menambahkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Turnamen Badminton PB Hangtuah Desa Medang: Grand Final Sambut HUT RI ke-79
“Kami sedang mempersiapkan dakwaan yang teliti, cermat, jelas, dan lengkap,” tegas Rizky.
Penetapan tersangka Imam Mahfudi sebenarnya telah dilakukan sejak 2021. Namun, selama proses penyelidikan, ia sempat melarikan diri ke luar daerah. Upaya pencarian berakhir pada 14 September 2024 ketika tersangka berhasil dibekuk di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penulis : Ucan L
Sumber Berita : Beritajatim.com